Revisi Anggaran tidak Pengaruhi Pertumbuhan

Tes/Dro/Fat
08/8/2016 07:20
Revisi Anggaran tidak Pengaruhi Pertumbuhan
()

RENCANA pemotongan anggaran belanja 2016 sekitar Rp133 triliun tidak menghalangi laju pertumbuhan ekonomi semester kedua asalkan pemerintah tidak mengurangi pos belanja esensial seperti infrastruktur.

"Langkah untuk memangkas anggaran tidak bisa dihindari mengingat ada selisih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran di semester pertama. Kementerian Keuangan harus menjaga anggaran sampai akhir tahun," kata ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual, akhir pekan lalu.

Menurut David, pertumbuhan ekonomi di paruh akhir 2016 diprediksikan positif karena daya beli masyarakat yang menjadi faktor pendorong semakin pulih seiring dengan membaiknya harga komoditas.

"Untuk mengatrol pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus memanfaatkan momentum kebijakan amnesti pajak agar dana yang masuk tersalurkan ke proyek infrastruktur," lanjut David.

Senada dengan Davis. Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) juga berharap pemerintah tidak memangkas lagi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kementerian PU-Pera membangun infrastruktur dan rumah jangan sampai terganggu dengan pemangkasan anggaran," ujar Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Andi Rukman mengakui salah satu sektor pemacu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18% pada kuartal kedua ialah mulai bergeraknya sektor konstruksi di Tanah Air.

"Sebelumnya, pemerintah telah memotong anggaran Kementerian PU-Pera sebesar Rp8,4 triliun."

Di sisi lain, pemangkasan anggaran kali ini tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR karena dilakukan dengan mekanisme blokir mandiri.

Hal itu dikemukakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Universitas Indonesia, Depok, akhir pekan lalu. "Tidak usah (lewat pengesahan DPR), itu kan self-blocking."

Kendati demikian, menurut Bambang, pos anggaran yang dikurangi jumlahnya masih dalam tahap pemfinalan.

"Bappenas menjaga agar belanja prioritas tidak terpotong. Kementerian/lembaga harus melakukan penghematan belanja yang tidak prioritas."

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional Arif Budimanta mengemukakan pemotongan anggaran tersebut tidak perlu melalui mekanisme DPR.

"UU itu dibahas bersama DPR. Kesepakatannya ada kewenangan yang diberikan melalui UU kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian apabila target penerimaan tidak terpenuhi." (Tes/Dro/Fat/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya