Pelanggaran Hak Cipta Hambat Industri Nasional

Jajang Sumantri
07/8/2016 18:35
Pelanggaran Hak Cipta Hambat Industri Nasional
(Mi/AGUNG WIBOWO)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato mengatakan pelanggaran hak desain industri merupakan perbuatan tidak terpuji yang mencederai perekonomian nasional. Airlangga menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kepolisaian untuk membongkar berbagai aksi pelanggaran hak desain industri yang kini marak terjadi di Indonesia.

“Kita harus melindungi pengusaha nasional dari aksi pembajakan, khususnya keramik dan peralatan sanitary," kata Airlangga dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (7/8).

Dia mengatakan, aksi pembajakan produk-produk sanitary harus diberantas karena sangat merugikan perekonomian nasional. Selain itu, katanya, maraknya aksi pembajakan akan membuat para pelaku usaha kapok dan tidak mau berbisnis di Indonesia.

Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kepemilikan hak industri harus dilindungi oleh undang undang untuk mencegah terjadinya penggandaan.

"Hak cipta industri harus dilindungi, investor tidak akan mau berinvestasi di Indonesia apabila produknya ditiru dan dipalsukan," kata Rosan.

Sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta di industri ini terungkap saat Perkumpulan Sanitary Indonesia (Persando), PT Surya Toto Indonesia Tbk, dan PT Onda Mega Industri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pembatalan pendaftaran desain industri terhadap enam pelaku pembajakan hak desain industri. Persando beranggotakan 21 perusahaan serta PT Surya Toto Indonesia Tbk, dan PT Onda Mega Industri mempekerjakan sekitar 400 ribu tenaga kerja di Indonesia.

Penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, Dcota, dan Perruno yang telah didaftarkan atau dipublikasikan di Kanada, Jepang, dan Prancis.

Kuasa Hukum Persando, PT Surya Toto Indonesia Tbk, dan PT Onda Mega Industri, Niki Budiman menyebut dasar gugatan untuk pembatalan desain industri, lanjutnya, adalah Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri. Sedangkan keenam pendaftar yang digugat adalah Aleksy Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Bullianto, dan Santo Setiawan. Selain itu, para penggugat juga menyertakan Direktorat Desain Industri sebagai turut tergugat.

“Desain produk-produk sanitasi yang didaftarkan di Direktorat Desain Industri tidak memiliki nilai kebaruan," katanya.

Dia mengatakan, pelanggaran hukum desain industri apabila dibiarkan dan tidak dihentikan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pemasukan negara melalu pajak, iklim investasi, ketenagakerjaan, dan industri padat karya.

"Bayangkan, kalau perusahaan-perusahaan ini tutup karena dkriminalisasi hak desain industrinya, berapa banyak pekerja kita akan kehilangan pekerjaan. Berapa besar pemasukan negara yang lenyap. Oleh sebab itu, hukum harus ditegakkan," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya