Amnesti Pajak bukan Perangkap

Astri Novaria
06/8/2016 08:01
Amnesti Pajak bukan Perangkap
(Sumber: OJK/Foto: Antara)

PROGRAM pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dua pekan berjalan. Meski direspons cukup positif, masih banyak wajib pajak yang sampai saat ini belum mengambil keputusan untuk ikut serta dalam program tersebut.

Sebagian masih khawatir, dan menganggap amnesti pajak sekadar program untuk menjebak mereka.

Untuk menepis kekhawatiran itu, kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani melontarkan pernyataan tegas.

Menurutnya, tax amnesty bukan perangkap yang akan menjerat para pemilik dana dan harta di kemudian hari.

Program itu, lanjut dia, dinisiasi untuk mengajak WNI yang memarkirkan dana di luar negeri ikut membantu pemerintah meningkatkan pembangunan dan kesejahtaraan.

"Terus menjaga kepercayaan itu penting, mereka perlu diyakinkan bahwa itu bukanlah apa yang disebut perangkap atau masuk perangkap terus nanti diobok-obok. Kepercayaan itu yang berkali-kali disampaikan juga oleh Presiden Jokowi dan UU-nya juga memberikan jaminan," tegas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia memahami bahwa dalam pelaksanaannya hingga kini masih banyak hambatan.

Pemerintah pun menjamin akan terus memperbaiki prosesnya.

"Memang UU ini disahkan dengan singkat sehingga kami sekarang dalam posisi harus memperbaiki pelaksanaannya. (Dengan begitu) masyarakat bisa lihat pemerintah siap, bisa dipercaya, dan kita menjalankan UU dengan komitmen baik," jelasnya.

Terkait dengan wadah untuk menampung dana repatriasi yang nantinya bakal masuk, Sri menyebut pihaknya masih menyelesaikan peraturan menteri keuangan bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bursa Efek Indonesia.

Berkaitan dengan itu, kemarin, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 26/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam mendukung UU Pengampunan Pajak.

"Penerbitan POJK itu diharapkan dapat memberikan landasan hukum lebih kukuh tentang produk investasi di pasar modal sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady dalam siaran pers.

Kendala teknis

Menurut CEO dari perusahaan jasa konsultasi akuntansi PKF, Ahmadi Hadibroto, masalah utama tax amnesty memang soal kepercayaan.

"Masih ada WP yang menyangsikan keamanan data dan aset mereka apabila nanti sudah dilaporkan," kata dia dalam seminar Tax Amnesty: Peluang Terbaik Kita di Tangerang, kemarin.

Namun, ada masalah lain yang mesti tak boleh disepelekan pemerintah, yakni kendala teknis pelaksanaan.

Pengajar Universitas Parahyangan, Christian Henry, mengatakan ada sejumlah perlakuan berbeda dari kantor pajak wilayah dengan SOP yang telah disosialisasikan pemerintah.

"Ini yang mesti diperhatikan pemerintah, dipantau untuk diseragamkan. Ada KPP yang minta persyaratannya rumit sekali, ada yang cukup sederhana," tuturnya di Tangerang, kemarin.

Sementara itu, dari pantauan Media Indonesia di sejumlah daerah, kegencaran sosialisasi amnesti pajak cukup membuahkan hasil.

Di wilayah Kalsel dan Kalteng, Kepala Kantor Pajak Imam Ariffin menyebut sudah ada 20 pengusaha mengikuti program itu dengan jumlah uang tebusan Rp700 juta.

Lalu di Jawa Tengah bagian selatan, data terakhir ada 17 wajib pajak sudah mendeklarasikan harta.

"Jumlah declare Rp69,5 miliar, dan uang tebusan yang dibayarkan Rp1 miliar," papar Kepala Kanwil Jateng II Lusiani kepada Media Indonesia di Solo, Kamis ( 4/8).

Adapun Kanwil Sumatra Selatan dan Bangka Belitung mencatat ada 13 wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak sebesar Rp25 miliar untuk mendapatkan pengampunan pajak.

(Arv/Dro/DY/WJ/RF/BB/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya