Usaha Baja Nasional dalam Bahaya

MI/(Mhk/T-1
03/8/2015 00:00
Usaha Baja Nasional dalam Bahaya
(THINKSTOCK)
SEPERTI ikan kena tuba. Begitulah kondisi industri baja nasional saat ini. Setelah pernah sangat berjaya di era Orde Baru dan awal Reformasi, industri baja kini terseok-seok terkena gempuran baja impor asal Tiongkok yang terus membanjiri pasar domestik. Perusahaan pelat merah PT Krakatau Steel (KS) Tbk sekalipun sepertinya tak berkutik menahan serbuan dari luar negeri.

Guru besar Universitas Padjadjaran Ina Primiana kepada Media Indonesia mengungkapkan kegelisahan industri nasional sudah masuk ke tahap galau. Ina melihat dua hal utama yang membuat industri baja nasional terseok-seok. Pertama, biaya produksi tinggi yang berdampak pada harga jual baja. Sesuai dengan hukum pasar, industri hilir pengguna bahan baku baja akan berpaling mencari harga yang lebih murah.

Kedua, baja impor, terutama dari Tiongkok, tidak henti-hentinya masuk ke Tanah Air. Harganya bisa jauh lebih murah di pasaran karena importir bermain dalam tarif bea masuk dengan petugas terkait. "Kombinasi kedua kendala itu membuat Krakatau Steel dan saya kira juga perusahaan baja nasional lainnya menjadi tidak mampu bersaing dengan baja impor," terang Ina.

Keterpurukan industri baja nasional terbilang aneh. Pasalnya, permintaan baja paduan di dalam negeri sangat tinggi. Baja paduan yang merupakan hasil campuran baja dengan berbagai logam lain sangat laris dipakai untuk rangka konstruksi bangunan. Rumah besar, gedung bertingkat, dan jembatan menggunakan baja paduan karena kuat dan keras.

Menjamurnya pembangunan apartemen, perumahan, rumah tinggal, gedung perkantoran, hotel, mal, dan jembatan di seluruh Tanah Air menjadi pasar yang menguntungkan bagi industri baja nasional. Namun, faktanya tidak demikian. Produsen baja dalam negeri malah terpuruk di dalam lumbung sendiri. Untuk mengungkap anomali tersebut, Media Indonesia menelusuri rantai suplai baja paduan di dalam negeri.

Di lapangan, ditemukan fakta bahwa volume impor baja paduan terus meningkat meski pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 dan PMK Nomor 12/PMK.010/2015 sebagai instrumen proteksi. Baja paduan asal Tiongkok terus-menerus masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sebagian besar baja paduan impor itu masuk menggunakan dokumen impor yang bea masuknya telah dimanipulasi supaya harganya bisa lebih murah di pasaran domestik," ungkap seorang sumber di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku di Tanjung Perak dan Tanjung Priok menggunakan cara yang sama dalam menyiasati tarif bea masuk, yakni mengubah jenis baja pada dokumen impor.

Menurut sumber, pelaku di Tanjung Priok lebih berani ketimbang Tanjung Perak. Di Tanjung Perak, pelaku masih mencantumkan baja paduan pada dokumen impor, tapi dipilih nama baja paduan yang bertarif bea masuk terendah hingga sedang. Tujuannya mendapatkan keuntungan dari selisih bea masuk yang disetor ke negara.

Jasa broker
Importir baja paduan lewat Tanjung Perak meloloskan barangnya menggunakan jasa broker untuk mengurus custom clereance. Broker besar di Tanjung Perak dikenal luas di pelabuhan. "Saya tidak tahu nama aslinya. Di Tanjung Perak orang-orang memanggilnya Iming. Hampir semua orang di Pelabuhan Tanjung Perak kenal Iming karena dia sudah masuk dalam daftar family," lanjut sumber.

Family merupakan sebutan untuk broker yang telah lama berkecimpung dalam bisnis jasa pengeluaran barang impor dan akrab dengan petugas-petugas Bea dan Cukai layaknya sudah seperti saudara sendiri. Iming khusus melayani importir baja dari perusahaan berskala menengah. Di Tanjung Priok, pelaku disebut lebih berani karena mengubah seluruh jenis baja.

Importir memasukkan baja paduan, tapi dalam dokumen tertera baja biasa. Keuntungan pelaku sangat besar karena baja biasa tidak dikenai bea masuk impor. Importir-importir baja lewat Tanjung Priok ialah perusahaan berskala besar dengan kapasitas impor belasan ribu ton dalam sekali pengapalan. Di Bea dan Cukai, perusahaan-perusahaan itu terdaftar sebagai importir jalur hijau yang mengantongi beragam keistimewaan.

Misalnya, fisik barang jarang diperiksa. Keistimewaan lainnya, importir jalur hijau dapat menyelesaikan pembayaran pajak dalam rangka impor sebelum barang tiba di pelabuhan. Setelah kapal sandar dan bongkar muat, barang bisa langsung dibawa keluar dari pelabuhan karena urusan kepabeanan dan pajak sudah diselesaikan sebelum kapal tiba.

Fasilitas jalur hijau tersebut diduga kerap dimanfaatkan para importir karena pengawasannya terbilang longgar. Mereka hanya perlu mewaspadai petugas intelijen dan pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD). Nahasnya, hanya ketika petugas intelijen menaruh kecurigaan dan mengeluarkan nota hasil intelijen (NHI) dan menyegel kontainer yang berisi barang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sampel baja akan dibawa ke laboratorium rujukan Bea dan Cukai. "Namun, hasilnya tetap bisa diatur sesuai pesanan," ujar seorang broker di Tanjung Priok. Pemeriksaan dokumen oleh PFPD biasanya tidak akan berkepanjangan. Pasalnya, dokumen sampai ke meja PFPD sekitar 20 hingga 30 hari setelah barang keluar dari pelabuhan.

Satu-satunya yang bisa membuat importir menghormati aturan ialah bila PFPD selalu hadir setiap kapal berlabuh dan mengambil sampel baja untuk diperiksa di laboratorium rujukan. Sayangnya, pemeriksaan sampel secara acak langsung ke kapal amat jarang dilakukan. Itulah mengapa ada yang sampai menyebut doa para importir baja sangat manjur. Dengan melihat kenyataan tersebut, pakar ekonomi Ina Primiana mendesak agar pemerintah bertindak tegas. "Sudah saatnya Presiden Joko Widodo turun tangan karena ini masalah besar. Misiny ialah melindungi industri baja kita," harap Ina.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya