Proses KPR Gunakan E-FLPP Jadi 3 Hari

(Ant/S-2)
05/8/2016 01:00
Proses KPR Gunakan E-FLPP Jadi 3 Hari
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PROSES realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bisa lebih cepat menjadi tiga hari. "Semula maksimal tujuh hari pelayanan, kini menjadi hanya tiga hari," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono dalam pernyataan tertulis ketika peluncuran aplikasi electronic FLPP (e-FLPP), di Jakarta, Rabu (3/8). Proses KPR yang lebih singkat tersebut terkait dengan mulai diluncurkannya aplikasi electronic FLPP (e-FLPP). Basuki berharap aplikasi daring e-FLPP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan sistem e-FLPP ini, pasti datanya juga data akurat. Karena kalau datanya tidak sama, tentu akan ditolak sistem itu," kata dia. Menurutnya, aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan untuk mendapatkan FLPP. Basuki juga berharap peluncuran e-FLPP yang dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi. "Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah," kata Basuki. Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menyatakan, terkait dengan percepatan pelayanan melalui e-FLPP, pihaknya akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan bahkan jika dimungkinkan bisa dalam waktu satu hari.

"Kita akan evaluasi dulu yang tiga hari," ujarnya. FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 bank nasional dan 15 BPD yang telah menjadi bank pelaksana KPR FLPP. Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit, yakni 5% dan uang muka mulai 1%. Selain itu, penerima FLPP diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Harga jualnya, bebas PPN sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 Tahun 2015.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya