UKM Daerah Mulai Ikut Amnesti Pajak

OL/AR/RF/TS/Try
03/8/2016 07:00
UKM Daerah Mulai Ikut Amnesti Pajak
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

BEBERAPA pengusaha kecil menengah di daerah mulai memanfaatkan amnesti pajak. Mereka mendeklarasikan harta yang selama ini belum tercatat dalam surat pemberitahuan dan membayar tebusan.

Di Bali, sebagaimana diungkap Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Bali Nyoman Ayu Ningsih, kemarin, ada tujuh wajib pajak membayar tebus­an senilai Rp1 miliar.

“Ini kecil. Mereka datang sendiri. Kami tidak bisa menyebut nama, tetapi mereka dari kalangan pengusaha,” kata Ayu Ningsih.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Ditjen Pajak Puspita Wulandari mengatakan respons tujuh pengusaha Bali itu akan mendorong wajib pajak lain di daerah. “DKI Jakarta masih tertinggi.”

Di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin, delapan pengusaha memanfaatkan fasilitas amnesti pajak. “Baru Rp15 miliar deklarasinya dengan tebusan Rp150 juta. Potensi besar karena di Kalimantan Barat banyak orang kaya,” ujar Kakanwil Ditjen Pajak Kalbar Slamet Sutantyo.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Rustam Effendi mengapresiasi para pengusaha dan masyarakat umum yang melaporkan harta kekayaan dalam prog­ram amnesti pajak. “Dana­nya untuk pembangunan infra­struktur yang berujung ke­sejahteraan masyarakat.”

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengakui pemerintah meminta kesiapan bank persepsi dan juga manajer investasi melaksanakan pengalihan dana amnesti pajak ke sektor riil.

Misalnya, bank sebagai lembaga intermediasi dan juga manajer investasi diminta mengawasi agar dana tersebut disalurkan ke sektor riil seperti properti.

Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu Loto Srianita Gin­ting menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur jenis proyek yang menjadi prioritas penerima aliran dana amnesti pajak.

Kemenko Perekonomian, lanjut Loto, akan mengatur dan memberikan daftar proyek prioritas untuk menampung dana wajib pajak tersebut. “Amat mungkin dana tersebut paling banyak diserap di proyek infrastruktur.”

Sejauh ini, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Kemudian PMK No 119/PMK.08/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pengampunan Pajak. (OL/AR/RF/TS/Try/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya