Aturan Pengelolaan Danau Toba Harus Jelas

Tesa Oktiana Surbakti
02/8/2016 22:17
Aturan Pengelolaan Danau Toba Harus Jelas
(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

PEMERINTAH menekankan perlunya pembagian kewenangan berlandaskan hukum untuk mengantisipasi tumpang tindih dalam pengelolaan kawasan pariwisata strategis Danau Toba, Sumatera Utara. Dengan begitu, kewenangan dan tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terdefinisi dengan jelas.

Usulan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. "Perpres kan sudah keluar, makanya terus kita bahas tindaklanjutnya. Kita usulkam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, harus ada dasar hukum dari kewenangan tiap pemangku kepentingan. Jadi tidak hanya sekedar kewenangan Bupati atau Gubernur," urai Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidanh Kemaritiman, Selasa (2/8).

Di samping itu, sambung dia, pemerintah tengah membahas skema bagi hasil pengelolaan Danau Toba. Ketentuan itu akan menjadi acuan agar pendapatan yang diterima pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat, memiliki proporsi yang ideal.

"Memang sudah seharusnya begitu. Kita lihat pengelolaan kawasan wisata Prambanan. Tidak ada tumpang tindih kan. Beda dengan Batam di mana Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemdanya rame terus," cetusnya,

Tentang bagaimana skema bagi hasil yang dirumuskan, Mardiasmo belum bisa memberi jawaban detil. Dia menekankan prinsip yang dianut ialah keadilan. Artinya, hasil dari pengelolaan pariwisata Danau Toba dapat dinikmati seluruh lapisan pemerintah terkait. Tentunya, tetap berkontribusi terhadap masyarakat sekitar dan ekonomi nasional.

"Selama ini kalau dikelola Pemda, maka hasilnya masuk ke Pemda. Beda ketika ada Badan Otorita, pemasukannya akan dibagi sesusuai proporso. Nanti skemanya akan diatur bersama. Mulai dari Kepala Otorita, Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Pariwisata hingga Gubernur Sumatera Utara," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya