Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PT PLN (Persero) menyatakan akan menurunkan tarif listrik adjustment untuk 12 golongan pada Agustus 2016. Penurunan tarif tersebut karena menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak Indonesa (Indonesian Crude Oil Price/ICP).
Senior Manager Public Relation PLN Agung Murdifi menyebutkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya pada Mei 2016 sebesar Rp13.419,65 per USD menjadi Rp13.355,05 per USD.
Sementara untuk harga ICP pada Juni 2016 turun USD0,18 per barrel, sebesar USD44,68 per barrel pada Mei 2016 menjadi USD44,50 per barrel. Kemudian, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42% dari sebelumnya pada Mei 2016 sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
"Rupiah menguat, harga ICP turun, tarif listrik Agustus turun," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).
Agung menjelaskan, akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.410,12 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.084,66 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp971,01 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.593,78 per kWh.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved