Perpres Amnesti Pajak Dinantikan Pengusaha

Nuriman Jayabuana
01/8/2016 07:10
Perpres Amnesti Pajak Dinantikan Pengusaha
(Antara/Risky Andrianto)

DANA repatriasi perlahan memang mulai mengalir ke dalam ne­geri memanfaatkan kebijakan amnesti pajak. Namun, realisasinya masih begitu timpang ketimbang dana yang sekadar dideklarasikan.

Hingga Jumat (29/7), terca­tat sudah 340 wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak dengan total harta yang dideklarasikan Rp3,67 tri­liun. Dana deklarasi dari dalam negeri masih menjadi kontributor terbesar, mencapai Rp2,54 triliun.

Sebaliknya, harta deklarasi dari luar negeri dan sudah direpat­riasi atau dipindahkan ke dalam negeri baru Rp589 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis Yustinus Prastowo, masih minimnya repatriasi tak lain karena masih banyak hambat­an pelaksanaan di lapangan.

“Aturan turunannya belum semua keluar dan pelaksanaan di lapangan juga belum sepenuhnya selaras. Butuh semacam jaminan kepastian,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Belum lagi, berdasarkan temuannya, juga banyak petugas pajak di lapangan yang tak bergerak cepat mengolah data amnesti. “Di kantor pelayanan pajak itu masih ba­nyak masalahnya. Ada yang beda penafsiran, banyak wajib pajak yang permintaannya ditolak, belum juga diberi tanda terima dan perincian harta nilai wajar, dan sebagainya,” ujar dia.

Yustinus mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar se­gera menerbitkan peraturan presiden untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait dengan pelaksanaan am­nes­ti pajak. Langkah itu diyakini bakal meningkatkan kepercayaan calon peserta dan cepat mendongkrak partisipasi. “Itu juga sebagai bentuk jaminan kepada wajib pajak."

Dia menilai dana repatriasi baru akan signifikan mulai pertengahan Agustus hingga September atau akhir periode pertama amnesti pajak.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani sangat mendukung bila Presiden menjamin kepastian hukum pelaksanaan amnesti pajak. Begitu pula penguatan koordinasi antarlem­baga sehingga hambatan di lapangan bisa ditekan.

Menurutnya, ketimpangan antara deklarasi dan repatria­si bukan tanpa sebab. Ia me­nga­takan banyak aset pengusaha yang sebenarnya sudah berada di dalam negeri, tetapi dana tersebut teridentifikasi sebagai pinjaman luar negeri.

Konyol
Hariyadi percaya dunia usaha akan semakin antusias mengikuti amnesti pajak sejak komando Kementerian Keuangan dipegang Sri Mulyani. "Zaman Bu Ani (Sri Mulyani), beliau sengaja menempatkan Pak Darmin (Menko Perekonomian Darmin Nasution) sebagai Dirjen Pajak karena memang enggak percaya sama petugas pajak," tukasnya.

Ditambahkannya, banyak petugas pajak yang berusaha menekan pelaku usaha sejak UU Peng­ampunan Pajak disahkan DPR. “Begitu malam itu diketuk, paginya banyak teman pelaku usaha yang dikeluarkan surat ketetapan pajaknya. Biasa bayar pajak Rp120 juta langsung ditagih Rp24 miliar. Ini kan konyol, sama aja ngerjain,” cetus Haryadi.

Pemerintah sendiri terus melakukan sosialisasi tax amnesty, termasuk hari ini di Ja­karta Expo Kemayoran Hall D2 yang akan dibuka langsung oleh Presiden Jokowi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksa­ma menegaskan Menkeu Sri Mulyani juga mewanti-wanti seluruh petugas pajak untuk me­mastikan amnesti pajak berjalan baik. Sabtu (30/7), Sri Mulyani memimpin konsolida­si jajaran Ditjen Pajak.

Terkait dengan dana repatriasi, Hestu menjelaskan dana itu siap ditempatkan di berbagai instrumen investasi sesuai keinginan pemilik. Ia yakin dana dari luar negeri akan terus mengalir ke Tanah Air. (X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya