Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyelesaikan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2016. Selanjutnya, pembahasan di DPR akan dilakukan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Niken Widiastuti mengatakan draf rancangan UU Perlindungan Data Pribadi itu sudah dibahas sejak tiga tahun lalu dan sudah disosialisasikan di Makassar, Bandung, Jakarta, dan Denpasar.
"Saya berharap draf ini sudah final pada Oktober tahun ini dan masuk dalam Prolegnas 2017," katanya saat Focus Discussion Group (FGD) RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa (26/7).
Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memunculkan masalah data pribadi, tetapi belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus.
Pada draf UU Perlindungan Data Pribadi itu diatur berbagai hal, seperti kewenangan melakukan perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa, dan kewajiban pengendali data pribadi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah dan DPR meloloskan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang tepat demi melindungi data pribadi nasabah ataupun konsumen dari penyalahgunaan yang dilakukan korporasi.
"UU itu sangat penting dan urgen di tengah era digitalisasi ini. Di sisi lain terbukti para pelaku usaha sering menyalahgunakan data pribadi nasabah atau konsumen tanpa seizin nasabah untuk kepentingan bisnis mereka," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (29/7).
"Kalau nanti sudah ada UU-nya, nantinya ada hukuman bagi pelaku usaha yg melanggar itu. Pidana atau apa pun ya itu kan korporasi jadi sanksinya korporasi," ujar Tulus.
Tulus mengakui, aturan terkait dengan perlindungan data nasabah atau konsumen sudah ada di beberapa sektor, seperti bidang telekomunikasi, perbankan, dan asuransi. Meski demikian, tidak ada sanksi tegas yang dikenakan kepada pembocor data pribadi konsumen.
"Secara sektoral sudah ada di bidang telekomunikasi. Operator telekomunikasi tidak boleh memanfaatkan nomor telepon pelanggan untuk menambah aplikasi yang justru merugikan pelanggan,"tuturnya.
Masih menunggu
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mengakui pihaknya belum mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembuatan rancangan RUU Perlindungan Data Pribadi. Komisi I masih akan menunggu draf RUU itu dari Kemenkominfo. "Kami belum diskusikan juga apa yang semestinya ada di draf itu. Kami hanya dapat informasi kalau itu RUU inisiatif pemerintah yang akan dikerjakan bersama Komisi I. Jadi, kami tunggu dulu bentuk detailnya," ucap Tubagus Hasanudin saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, saat ini masih ada lima RUU yang tengah dibahas di Komisi I. Karena itu, dia belum bisa memastikan apakah RUU tersebut bisa masuk ke Program Legislasi Nasional 2017.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved