Pemerintah Diminta Batasi Impor Tembakau

31/7/2016 22:49
Pemerintah Diminta Batasi Impor Tembakau
(ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

PEMERINTAH diminta segera membatasi impor tembakau untuk menyelamatkan petani tembakau dalam negeri dan selanjutnya menetapkan regulasi pertembakauan yang memihak kepentingan petani.

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Pertembakauan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan petani tembakau Indonesia.

"Kedaulatan petani tembakau saat ini terancam seiring dengan maraknya tembakau impor yang menyerbu Indonesia, khususnya dari Tiongkok," katanya.

Menurut dia, tembakau merupakan aset Bangsa Indonesia. "Oleh karena itu, negara harus segera membuat undang-undang yang memayungi kepentingan petani tembakau dan bertumpu pada nilai-nilai kesejahteraan," ujar Yenny Wahid.

Ia mengatakan serbuan tembakau impor memang memberatkan sehingga kunci untuk menyelamatkan petani dengan secepatnya membatasi impor tembakau. "Melihat data impor tembakau yang masuk ke negeri ini, jumlahnya sudah melebihi batas toleransi. Menyelamatkan petani tembakau sama artinya dengan menyelamatkan Indonesia," katanya.

Regulasi impor tembakau saat ini, menurut Yenny, memang masih longgar sehingga jumlah tembakau impor selalu meningkat setiap tahun. Hal itu, ujarnya, mengakibatkan terjadinya pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal, kini cenderung beralih ke tembakau impor.

Ia mengatakan impor tembakau berpotensi memicu ambruknya fondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan, yang notabene memiliki spesifikasi tanah, cuaca, dan posisi geografis tersendiri. Hal itu, katanya, diperparah dengan adanya selisih harga yang signifikan antara tembakau petani lokal dengan tembakau impor.

"Di sinilah pentingnya pemerintah hadir melalui regulasi yang lebih melindungi petani tembakau. Bukan sebaliknya, membunuh ekonomi petani tembakau," katanya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya