Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pernyataan mengenai penurunan minat investasi asing terhadap Indonesia perlu dikaji lebih jauh. Itu perlu dilakukan dengan parameter yang jelas dan objektif.
"Akan lebih bijak kalau pendapat ini kita teliti lebih jauh dengan parameter-parameter objektif dan difollow up juga dengan langkah-langkah yang proaktif dan efektif untuk meningkatkan daya saing iklim usaha atau investasi kita. Ini harusnya dimanfaatkan menjadi kritik yang membangun," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepada Media Indonesia, Kamis (8/6).
Baca juga : Daya Saing yang Tertinggal hingga Ketidakpastian Kebijakan Membuat Jepang Enggan Investasi
Bagi Kadin, lanjut dia, yang penting ialah bagaimana minat investasi asing terhadap Indonesia dengan negara-negara peers group, atau calon kompetitor potensial seperti ASEAN-5 maupun BRICS (Brazil, Rusia, India, Tiongkok dan Afrika Selatan).
Baca juga : Faisal Basri Ungkap Investasi di RI Tak Lagi Menarik di Mata Jepang
"Ini harus ada parameter pembanding yang jelas juga agar kita tahu dalam aspek apa iklim usaha atau investasi kita kalah saing, sehingga kita juga bisa menciptakan follow up actions untuk mengatasi kekurangan atau kekalahan daya saing tersebut," jelas Shinta.
Namun dia juga tak memungkiri banyak sumber secara kuantitatif maupun kualitatif yang menyatakan daya saing iklim usaha atau investasi Indonesia masih kurang baik. Bahkan bila itu dibandingkan dengan peers group seperti yang dikeluarkan EODB World Bank, World Competitiveness Ranking, Index of Economic Complexity, hingga survei atau laporan tertentu seperti yang dibuat oleh institusi perbankan atau lembaga konsultan tertentu yang dapat menjadi rujukan.
Pernyataan Shinta itu berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya bahwa ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa minat investasi dari negara-negara lain kini berkurang, apalagi dari Jepang. ‘Negeri Sakura’ dinilai terus melirik pasar Vietnam.
"Jepang sekarang full ke Vietnam di Asia. Saat ini tidak begitu tertarik lagi dengan Indonesia. Industri yang berkembang di Indonesia kan cuma dua, yaitu makanan dan minuman chemical," imbuh Faisal.
Ditambahkannya, pertumbuhan investasi di era Jokowi juga termasuk paling lambat. "Pertumbuhan investasi dari tahun ke tahun itu tidak pernah berpuluh-puluh persen, cuma di zaman Orde Baru," ujarnya. (Z-8)
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menekankan pentingnya keberadaan Badan Sawit yang bertanggung jawab penuh terhadap pengembangan industri sawit dari hulu sampai ke hilir.
Penutupan kegiatan pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Investasi di Indonesia saat ini masih berorientasi pada pemasaran. Sementara, pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam proses perizinan masih berbelit.
Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan, kenyamanan, dan keamanan berinvestasi.
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan bonus demografi secara optimal serta meningkatkan kepastian berusaha dan iklim bisnis.
Saat ini UU No. 37/2004 justru dijadikan alat atau skema hukum untuk melakukan penagihan utang oleh kreditur kepada debitur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved