Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati laporan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar RAPBN 2024. Setidaknya ada perubahan dalam asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,1% hingga 5,7% dari usulan awal yang berkisar 5,3% hingga 5,7%.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, perubahan tersebut merupakan kesepakatan Panja berlandaskan pada beragam upaya yang akan dilakukan pemerintah di tahun depan.
"Ini kesepakatan Panja mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi yang dilandaskan pada upaya pemerintah menjalankan kebijakan dan program di tahun depan," tuturnya selaku pimpinan rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah di Gedung DPR, Kamis (8/6).
Asumsi pertumbuhan ekonomi itu juga didasari pada komponen pengeluaran yang disepakati Panja, yakni, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh di kisaran 5% hingga 5,6% dengan share terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 51,9%.
Baca juga: OECD Naikkan Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Dunia 2023
Lalu konsumsi pemerintah diasumsikan mampu tumbuh 3,6% hingga 4,3% dan berkontribusi 7,7% terhadap PDB. Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) diasumsikan tumbuh 4,6% hingga 5,5% dan berkontribusi 29,1% terhadap PDB.
Kemudian ekspor diasumsikan tumbuh 6,9% hingga 8,1% dan berkontribusi 24,5% terhadap PDB dan impor diasumsikan tumbuh 5,3% hingga 6,5% serta berkontribusi 20,9% terhadap PDB.
Guna mengejar asumsi pertumbuhan ekonomi itu, kata Amir, pemerintah mesti bisa menjaga stabilitas harga untuk memperkuat daya beli masyarakat sehingga aktivitas ekonomi dapat terus tumbuh. Selain itu, pengambil kebijakan juga didorong untuk meningkatkan kualitas belanja negara.
"Dalam meningkatkan investasi, pemerintah melanjutkan reformasi struktural yang berdampak pada penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkualitas melalui penciptaan struktur ekonomi yang lebih produktif, bernilai tambah tinggi, serta inklusif," jelas Amir.
Baca juga: KEK Bisa Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan persetujuannya terkait perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh Panja. Penurunan batas bawah asumsi pertumbuhan dari 5,3% menjadi 5,1% menurutnya telah menggambarkan risiko ketidakpastian dunia yang kian nyata.
"Itu merefleksikan risiko yang meningkat, dan memang asessment beberapa lembaga global memperkirakan perekonomian dunia melemah di semester dua ini dan berlanjut di 2024," jelasnya. (Z-6)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved