Sektor Properti Butuh Terobosan

Iqbal Musyaffa
29/7/2016 05:10
Sektor Properti Butuh Terobosan
(Sumber: BI/OJK)

MULAI bulan depan, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan besaran pembiayaan atau loan to value (LTV) sektor perumahan dari 80% menjadi 85%.

Dengan demikian, uang muka yang harus disiapkan konsumen menjadi lebih kecil yakni hanya 15%.

Selain itu, perbankan kini juga diperbolehkan untuk memberikan kredit bagi rumah inden untuk fasilitas kredit rumah kedua.

Sebelumnya, BI hanya mengizinkan kredit inden untuk fasilitas kredit pertama saja.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik keputusan BI yang diharapkan dapat menggeliatkan pasar properti.

"BI merespons apa yang kita sampaikan. Mereka akan review lagi LTV untuk rumah pertama agar uang mukanya cukup 10% dan rumah kedua 20%," kata Eddy di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, karena karena ekonomi masih melemah, ia berharap ada terobosan yang lebih signifikan sehingga bisa mengangkat daya beli masyarakat untuk sektor properti.

Terobosan yang dimaksud Eddy salah satunya ialah pemberlakuan dana investasi realestat (DIRE) yang masih dalam pembahasan dengan pemerintah daerah karena menyangkut dengan pemangkasan tarif pajak yang menjadi pendapatan daerah dari 5% menjadi hanya 1%.

Menurut Eddy, masih ada salah paham di pemerintah daerah (pemda) jika BPHTB turun menjadi 1%, akan mengurangi pendapatan daerah secara signifikan.

"Kita jelaskan bahwa yang diturunkan hanya untuk DIRE bukan BPHTB secara umum. Presiden juga sudah mengundang 12 gubernur agar mau turunkan BPHTB dari 5% jadi 1%. Semoga ada respons baik pemda. Gubernur DKI sudah bersedia menurunkan," ujarnya.


Jadi indikator

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus menegaskan bahwa sektor perumahan sangat penting sebagai indikator pemulihan ekonomi suatu negara.

"Saat ini pemulihan ekonomi bukan lagi menggunakan indikator moneter saja, melainkan juga indikator perumahan. Kalau permintaan perumahan meningkat, berarti pemulihan ekonomi sedang berjalan," ujarnya.

Saat ini pemerintah, menurut Maurin, masih fokus pada sisi demand untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Peningkatan daya beli dilakukan melalui pemberian suku bunga KPR 5% untuk rumah subsidi dengan tenor hingga 20 tahun.

"Tetapi, harus disadari bujet pemerintah terbatas. Sehingga diharapkan semua stakeholder perumahan bisa menjalankan perannya dengan maksimal. Pemerintah terus mendorong melalui pembuatan kebijakan yang kondusif bagi industri perumahan," tegasnya.

Langkah pemerintah memberikan bantuan uang muka Rp4 juta khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai efektif guna meningkatkan penjualan rumah bersubsidi di Palembang.

Kebijakan tersebut bakal direalisasikan Agustus mendatang.

Ketua DPD REI Sumatra Selatan Hariadi Bengawan optimistis geliat masyarakat untuk membeli rumah akan kembali bangkit.

"Kami menilai kebijakan Kementerian PU Pera ini merupakan angin segar bagi pengembang yang menggarap pasar MBR," jelasnya.

Selain optimistis terhadap penjualan rumah untuk MBR, kepercayaan tinggi juga ditujukan pengembang untuk pasar komersial.

Hal itu berdasarkan adanya momen pengampunan pajak yang bakal membawa aliran dana masuk ke daerah.

Oleh karena itu, lanjut Hariadi, pihaknya meyakini pasar komersial bisa membaik selama beberapa bulan ke depan.(DW/B-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya