Pemerintah Pangkas Wewenang Izin Proyek

MI/Irwan Saputra
31/7/2015 00:00
Pemerintah Pangkas Wewenang Izin Proyek
(MI/Panca Syurkani)
UNTUK mempercepat penyerapan anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memangkas kewenangan pemberian izin terhadap proyek-proyek strategis. Menurut Menko Perekonomian Sofyan Djalil, aturan berupa instruksi presiden (inpres) tersebut ditujukan langsung kepada para menteri terkait, gubernur, dan bupati atau wali kota.

"Misalnya, kalau bupati tidak memberikan izin terhadap suatu proyek strategis, gubernur akan mengambil alih. Apabila izin di tingkat gubernur yang macet, pemerintah pusat nanti yang akan mengambil alih," kata Sofyan seusai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri beberapa kementerian, kejaksaan, dan kepolisian, kemarin.

Pada rakor tersebut, lanjut Sofyan, semua wakil instansi yang hadir sepaham soal perlunya penerbitan inpres dimaksud. "Tadi hadir Menko Polhukam, tetapi kami perlu merevisinya untuk mempertegas, memperjelas, dan melengkapi. Namun, kami semua sudah sepakat ini diperlukan." Sofyan menambahkan rapat koordinasi kembali digelar dua pekan lagi untuk tahap harmonisasi.

Selanjutnya inpres penyederhanaan perizinan proyek strategis tersebut ditandatangani presiden sebelum 17 Agustus. Adapun aturan lain yang juga dibahas dalam rapat koordinasi kemarin, menurut Sofyan, yakni peraturan presiden (perpres) menyangkut perlunya kepastian hukum agar pembangunan proyek strategis berjalan mulus.

"Ini terkait pengambilan diskresi permasalahan riil dan mengatasi hambatan hukum yang kurang tepat. Selama ini izin itu, beri tidak beri, tergantung diskresi yang memberikan. Kini, diberi batas waktu. Kalau BKPM sudah jelas, tujuh hari," ujar Sofyan. Selain itu, perpres tersebut dapat menyederhanakan urusan perizinan untuk proyek-proyek yang satu rangkaian.

"Cukup satu saja izinnya walaupun melewati berbagai provinsi atau kabupaten. Misalnya, jaringan listrik. Melalui perpres tersebut juga ditetapkan kepastian hukum bagi proyek bermasalah. Kalau ada pelanggaran administrasi, BPKP atau irjen yang memeriksa. Mereka periksa dulu, baru dipidana. Kalau ada kerugian negara, wajib bayar ganti rugi," jelas Sofyan.

Belanja modal
Dengan penerbitan inpres dan perpres tersebut diharapkan pertumbuhan ekonomi tidak lagi menghadapi halangan. Pasalnya, hingga semester I tahun ini pertumbuhan ekonomi masih merangkak. Hal itu tecermin dari penca-paian belanja barang dan modal masih jauh dari 50%. Hal itu dikemukakan oleh Wamenkeu Mardiasmo setelah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, kemarin.

Mardiasmo yang juga menjabat Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran itu menjelaskan dengan rinci. "Per 30 Juli belanja modal 13,8% atau setara Rp37,9 triliun. Belanja barang sudah 28,9%, angkanya Rp69 triliun. Bansos sudah 45,4% atau hampir Rp49 triliun. Jadi, total belanja di semua kementerian/lembaga sudah mencapai 40,7%." Ketika ditanya capaian belanja modal hingga akhir tahun, Mardiasmo menjawab, "Kita lihat saja."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya