Royalti Mineral Harus Bertambah

MI
27/7/2016 09:39
Royalti Mineral Harus Bertambah
(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

BERBAGAI usaha pertambang­an mineral yang mengeks­plotasi sumber daya alam di Tanah Air dinilai belum memberi kontribusi maksimal terhadap kemakmuran masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menaikkan royalti dari sumber tambang mineral dan batu bara (minerba) untuk memperbesar penerimaan negara dari sektor ekstraktif tersebut.

“Semestinya royalti ditingkatkan karena setiap tahun royalti yang dikenakan ke perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan kontrak karya (KK) relatif kecil, makanya penerimaan minerba tidak begitu besar,” tutur anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Kurtubi dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM di Jakarta, kemarin (Selasa, 26/7).

Ia pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki besaran pengenaan royalti terhadap komoditas mineral mentah. Data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif iuran royalti pada 2017 mendatang.

Rincian besaran penaik­an royalti, ialah emas naik dari 1% menjadi 3,75%, tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%, dan perak naik dari 1% menjadi 3,25%. Selain itu, royalti untuk produk nikel naik dari 0,9% menjadi 2% dan logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurutnya, di tengah anjloknya harga komoditas, pemerintah cenderung memprioritaskan perbaikan kebijakan atau memberikan insentif ketimbang menambah beban industri dengan meningkatkan iuran royalti. Hal itu bertujuan menyelamatkan industri minerba yang kembang kempis.

“Saat ini, banyak tekanan akibat harga komoditas rendah sehingga pilihan kita lebih baik mendorong industri (minerba) agar tetap hidup daripada harus menarik pendapatan negara sebesar-besarnya dari sektor itu,” urai Sudirman. (Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya