Timah Murni Batangan Masuk Bursa Komoditas

MI/TESA OKTIANA
30/7/2015 00:00
Timah Murni Batangan Masuk Bursa Komoditas
(ANTARA/MAHA EKA SWASTA)
UNTUK mencegah penambangan dan perdagangan ilegal, mulai 1 Agustus 2015 penjualan timah murni batangan akan dilakukan melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Peraturan Menteri Perdagangan 33//2015 juga mengatur jenis perdagangan dan tata niaga serta kewajiban membeli timah di BKDI bagi pengusaha lokal.

Sebelumnya, penjualan komoditas tersebut di dalam negeri berjalan dengan mekanisme langsung (face to face), bukan melalui perantara.

"Kami siap. Toh sistemnya cukup ringkas," ucap Chief of Business Development BKDI Stella Novita Lukman saat sosialisasi kontrak timah murni batangan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Stella memaparkan sejumlah tahapan memperoleh timah murni batangan. Setelah mendaftar sebagai pembeli di BKDI dengan biaya administrasi Rp3 juta yang berlaku seumur hidup, mereka bernegosiasi dengan penjual (seller). Saat ini tercatat 26 penjual atau surveyor yang aktif di BKDI.

"Hanya saja, baru PT Timah (persero) yang bersedia menjual timah batangan murni ke pasar dalam negeri," kata dia.

Sisanya mayoritas masih menyasar pasar ekspor. Adapun tata niaga ekspor diatur melalui instrumen Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah). Perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai ET-Timah yang berlaku selama tiga tahun dengan pembelian minimal 25 kg.

"Kami tetap menyediakan harga acuan meski akan terjadi negosiasi harga antara pembeli dan penjual."

Begitu sepakat, pembeli bisa mengambil barang ke gudang penyimpanan yang sudah ditunjuk BKDI.

Agar perdagangan lebih transparan, BKDI mewajibkan pembeli melaporkan estimasi kebutuhan timah per bulan. "Biar tervalidasi, dengan estimasi kebutuhan itu, kami bisa mengategorikan sekaligus memantau mereka sebagai industri kecil, menengah, atau besar," cetus Stella.

Kebijakan itu disambut gembira pelaku usaha solder. "Dengan ini kita bisa menawar harga," tutur Sekretaris Jenderal Asosiasi Solder Indonesia (ASI) Jeffy Demac Nababan.

Saat ini, berdasarkan data PT Timah, harga timah murni batangan berkisar Rp16.275 per kg, sedangkan volume kebutuhan dalam negeri tercatat 1.500 ton per tahun, jauh di bawah permintaan pasar ekspor sekitar 60 ribu ton per tahun.

"Permintaan dalam negeri kurang karena industri hilir minim memakai timah murni batangan lokal. Penggunaan komoditas ini baru 5%," kata Direktur Komersial PT Timah Dadang Mulyadi.

Wajib miliki CnC
Beleid itu juga mengharuskan seller atau pemilik pabrik pemurnian (smelter) yang terdaftar di BKDI memenuhi ketentuan wajib kepemilikan sertifikat clear and clean (CnC) dari Kementerian ESDM.

"Dari 26 penjual, baru PT Timah yang memperoleh CnC. Sisanya masih mengurusnya," kata Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Mardjoko.

Dia berharap sebelum 1 November, persayaratan CnC dapat dipenuhi seluruh seller. "Kalau penjual tidak punya CnC, tentu akan dilarang ekspor," tegasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya