Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARGA mobil listrik di Indonesia yang masih cukup mahal menjadi salah satu alasan tingginya nilai batas atas pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) untuk eselon I di Kementerian/Lembaga. Karenanya nilai pengadaan 1 unit KLBB ditentukan maksimal senilai Rp966,804 juta untuk eselon I di intansi pemerintahan.
Demikian disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Senin (22/5). "Nilai tersebut tinggi karena memang harga mobil listrik di Indonesia masih cukup mahal. Jadi itu salah satu alasannya," tutur dia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Dalam beleid tersebut diatur mengenai nilai-nilai tertinggi dari kegiatan belanja seperti honor, lembur, uang makan, hingga kendaraan dinas.
Selain menentukan batas atas nilai pembelian KLBB bagi eselon I, beleid itu juga mengatur batas atas nilai pembelian KLBB bagi eselon II, yakni senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.
Kendati begitu, pengadaan mobil listrik tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara (BMN).
Sementara itu Kepala Subdirektorat Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan, nilai pembelian unit KLBB itu dihitung berdasarkan harga kendaraan konvensional yang sesuai standar untuk digunakan ditambah 10%. Karena itu nilai batas atas yang ada di dalam PMK tersebut terbilang tinggi.
"Jadi sebenarnya bukan kita ingin menambah, tapi itu berdasarkan fakta bahwa memang harga kendaraan listrik itu lebih mahal dari kendaraan konvensional. Dan spesifikasi standar kendaraan itu diatur oleh Ditjen Kekayaan Negara," jelasnya.
Selain itu, pengadaan KLBB di intansi K/L juga mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen kita terhadap global untuk mengurangi emisi," pungkas Amnu. (H-3)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Simak tips ahli otomotif ITB tentang cara merawat baterai mobil listrik saat ditinggal lama, mulai dari cabut aki hingga menjaga SoC.
Pada ajang Listrik Indonesia Award 2026, Wuling mendapatkan apresiasi atas komitmen di industri mobil listrik.
Pakar ITB Yannes Martinus Pasaribu ungkap alasan mobil Tiongkok ungguli merek Jepang di pasar Indonesia, mulai dari fitur melimpah hingga insentif EV.
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved