Akselerasi Aliran Repatriasi ke Sektor Riil

Nuriman Jayabuana
26/7/2016 13:07
Akselerasi Aliran Repatriasi ke Sektor Riil
()

PENGAMPUNAN pajak yang telah bergulir satu pekan belum mengidentifikasi adanya aset yang masuk (repatriasi) ke dalam negeri. Sejauh ini, pemanfaat tax amnesty masih memilih sebatas mendeklarasikan aset.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui perlu waktu untuk mengalihkan aset ke dalam negeri. Menurutnya, pengampunan pajak juga masih cenderung mengumpulkan seluruh informasi yang diterima sebelum memutuskan repatriasi.

“Namanya juga baru satu minggu, ya, tunggulah dua bulan, baru kita mulai menarik kesimpulan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Darmin mengakui pemerintah tak lantas diam. Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk mempercepat penerbitan instrumen investasi penampung repatriasi. Salah satunya, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui sejumlah pengecualian terkait dengan mekanisme penerbitan instrumen repatriasi. “OJK akan mempercepat bila ada permintaan untuk menerbitkan instrumen, apakah itu obligasi, saham, atau efek beragun aset,” ujar Darmin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung memperkirakan arus repatriasi akan mulai ramai di Desember 2016. Ia mengingatkan kunci kesuksesan repatriasi ialah memastikan manajemen aset repatriasi dapat tersalur ke sektor riil.

“Kuncinya ialah bagaimana agar dananya terserap sektor riil dan long lasting. Kalau tidak, dampaknya hanya akan jadi massive capital inflows yang berisiko asset bubble,” ujar dia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya khusus untuk mengakselerasi dana terserap ke sektor riil. “Misalnya segera membentuk obligasi korporasi valas, obligasi infrastruktur, dan mungkin perlu kaji mortgage institution.”

Senada, Direktur Indef Enny Sri Hartati mengharapkan repatriasi dapat bergulir ke sektor riil agar lebih memutar roda perekonomian Indonesia. “Terutama diarahkan ke manufaktur. Bahkan akan lebih baik lagi bila diarahkan ke sektor padat karya yang tentu akan berdampak lebih signifikan bagi penyerapan tenaga kerja,” terangnya.

Secara spesifik, Menteri BUMN Rini Soemarno mengimbau pemanfaat amnesti pajak menempatkan dana pada investasi langsung, khususnya proyek-proyek BUMN. Data kementeriannya menyebutkan setidaknya terdapat 25 BUMN yang menyatakan siap menampung dana hasil tax amnesty.

“Ada banyak yang disiapkan. Mungkin bentuknya semiekuitas karena idealnya jangka panjang. Dana itu kan minimal di Indonesia tiga tahun, tapi kalau bisa kita ingin dananya terus ada di sini. Kita juga ingin mengundang investor ke proyek yang prosesnya sudah selesai,” terang Rini.

Majukan bangsa
Di Makassar, Wapres Jusuf Kalla kembali mengingatkan para pengusaha agar memanfaatkan amnesti pajak. “Jika ada yang tidak bayar pajak dengan benar, sebenarnya harus didenda dan atau dipenjara. Tax amnesty itulah (untuk) memaafkan orang yang berbuat dosa,” ujarnya di hadapan ratusan saudagar Bugis Makassar, kemarin.

Kalla menjelaskan bangsa akan maju jika pengusahanya maju dan membayar pajak. “Pengusaha inilah yang sebenarnya membayar gaji pegawai di Indonesia dari pajak, dan pemerintah bekerja untuk pengusaha dengan membangun infrastruktur,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengakui organisasinya belum bersikap terkait dengan kebijakan amnesti pajak. Ia akan meminta pemerintah menjelaskan keputusan mereka memberikan pengampunan pajak.

“Kita juga akan bicarakan dulu dengan ulama yang ahli di bidangnya,” kata Said di Pesantren KHAS, Kempek, Cirebon, kemarin. (Pra/Dro/LN/Ul/E-1)

nuriman@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya