Arus Dana Repatriasi Masuk di Penghujung 2016

Nuriman Jayabuana
25/7/2016 17:44
Arus Dana Repatriasi Masuk di Penghujung 2016
(Ilustrasi)

PENGAMPUNAN pajak telah bergulir satu pekan. Hanya saja, belum teridentifikasi adanya aset yang terepatriasi ke dalam negeri. Sejauh ini, pemanfaat tax amnesty memilih sebatas mendeklarasikan aset.

“Kami perkirakan repatriasi baru terjadi di Desember,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung, Senin (25/7).

Ia mengungkapkan kunci kesuksesan repatriasi adalah memastikan manajemen aset repatriasi dapat tersalur ke sektor riil. Bila dana repatriasi hanya bertahan di sektor keuangan, ujar dia, bukan tidak mungkin perekonomian domestik yang malah bakal terguncang.

“Kuncinya adalah bagaimana supaya dananya terserap sektor riil dan bertahan longlasting. Kalau tidak, dampaknya hanya akan menjadi massive capital inflows yang terjadi 2011 yang menimbulkan resiko aset bubble,” ujar dia.

Maka, perlu dilakukan upaya khusus untuk mengakselerasi dana terserap sektor riil. “Apa itu misalnya segera membentuk obligasi korporasi valas, obligasi infrastructure, dan mungkin bahkan perlu kaji mortgage institution.”

Momentum masuknya dana repatriasi, ujarnya, harus dimanfaatkan untuk mengurangi eksposur utang baru. “Apakah itu dengan refinancing dari utang luar negeri korporasi BUMN misalnya, kemudian back to back loan yang ditarik ke dalam negeri. Sehingga ekonomi kita lebih sehat,” ujar dia.

Ia juga memperkirakan repatriasi aset juga dapat mempertebal dana pihak ketiga perbankan. “Itu yang bisa menjadi space bagi perbankan untuk menyalurkan kredit,” ujarnya. Seperti diketahui, Bank Indonesia memperkirakan dana repatriasi bakal terhimpun Rp 560 triliun, atau setara 5 persen PDB.

“Dana pihak ketiga perbankan sekarang 37 persen terhadap PDB. Maka tambahan 5 persen itu bisa menjadikan DPK sebesar 42 persen terhadap PDB,” ujar Juda.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui memang memerlukan waktu untuk mengalihkan aset ke dalam negeri. “Namanya juga baru satu minggu, ya, tunggulah dua bulan, baru kita mulai menarik ambil kesimpulan,” ujar dia.

Menurutnya, peminat pengampunan pajak juga masih cenderung mengumpulkan seluruh informasi yang diterima sebelum memutuskan repatriasi. “Karena orang masih liat kanan kiri dan tanya kiri kanan,” ujar dia

Maka, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat penerbitan instrument investasi penampung repatriasi. Otoritas Jasa Keuangan menyetujui sejumlah pengecualian terkait mekanisme penerbitan instrumen repatriasi.

“OJK dalam pelaksanaannya akan mempercepat bila ada permintaan untuk menerbitkan instrumen apakah itu obligasi, saham, efek beragun aset. Mereka akan proses secara cepat, misalnya, untuk penawaran right issue kan resminya butuh 45 hari, dan mereka bilang bisa dipersingkat menjadi tiga mingguan,” ujar Darmin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya