Formula Baru Bawa Benefit

Tesa Oktiana Surbakti
25/7/2016 05:21
Formula Baru Bawa Benefit
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN ESDM mengubah formulasi patokan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mulai Juli ini.

Perubahan itu berpotensi menambah pundi penerimaan negara dari sektor migas.

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja, reformulasi perhitungan ICP dengan memasukkan referensi baru bertujuan agar perhitungan mendekati kondisi riil pasar minyak internasional saat ini.

Dengan formula sekarang, ada perbedaan cukup jauh antara harga minyak RI dan harga minyak dunia seperti Brent ataupun West Texas Intermediate (WTI).

"Dahulu perbedaannya tidak terlalu jauh dengan formula yang sekarang (lama). Akan tetapi, makin ke belakang perbedaannya cukup jauh dengan minyak dunia lainnya. Brent (perbedaan) harganya sudah hampir US$5," papar Wiratmaja dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/7).

Formula ICP yang berlaku sejak 2007 ialah 50% RIM+50% Platts. Formula itu untuk minyak mentah utama indonesia, yaitu SLC/Minas, Duri, Cinta, Widuri, Ardjuna, Belida, Attaka, dan Senipah.

Dalam perjalanannya, assesment yang diterbitkan publikasi RIM atau Platts tidak lagi didasarkan pada pasar, tapi lebih pada data analisis atas data historis, hipotesis gross product worth (GPW), harga minyak sejenis, ataupun perubahan harga minyak benchmark internasional (Brent).

Maka dari itu, hasil evaluasi dan kajian Tim Harga Minyak Mentah memutuskan penggunaan sistem alpha dalam formula baru. Tolok ukur (benchmark) mengacu pada Brent sehingga formulanya menjadi Dated Brent+Aplha.

"Alpha digiring dengan mempertimbangkan kesesuaian kua-litas minyak mentah, perkembangan harga minyak, dan perkembangan kebutuhan ketahanan energi nasional," kata Wiratmaja.

Dengan sistem alpha, formula ICP menjadi lebih fleksibel. Penentuan perubahan aplha akan dievaluasi secara periodik.

Ia menambahkan, penggunaan dated Brent sebagai acuan harga akan memberi benefit bagi negara.

Acuan dated Brent dianggap lebih independen, tidak mudah dipengaruhi atau dipermainkan pihak-pihak tertentu.

Senada, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro beranggapan potensi penerimaan negara bisa terkerek naik lantaran reformulasi ICP, sebab minyak Brent dalam beberapa tahun terakhir lebih mahal ketimbang minyak WTI dan ICP.

"Kalau ICP dikerek naik mengikuti Brent, tentu ICP akan lebih tinggi. Artinya, potensi penerimaan naik tentu ada," ucap Komaidi saat dihubungi, kemarin.

Namun, ia mengingatkan potensi itu baru akan terjadi bila besaran ICP diterima pasar. Kualitas minyak Indonesia mesti sesuai juga dengan kualitas minyak Brent yang memang mahal karena berkualitas tinggi.

Bila itu terpenuhi, barulah target asumsi ICP di APBN-P 2016 sebesar US$40 per barel, pun penerimaan negara bisa tercapai.

Sepanjang Juni 2016 harga ICP turun dari US$44,68 per barel menjadi US$44,50 per barel.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak migas Rp36,3 triliun dengan realisasi per semester I lalu Rp16,3 triliun (44,9%).

Di sisi lain, pendapatan dari sumber daya alam migas ditargetkan Rp90,5 triliun.

(Jes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya