Sisa Fastrack Bebani Proyek 35 Ribu Mw

MI
23/7/2016 11:15
Sisa Fastrack Bebani Proyek 35 Ribu Mw
(Antara/Moch Asim)

MANGKRAKNYA beberapa proyek pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt (Mw) tahap I dan II harus segera dituntaskan. Setidaknya harus dilakukan penambahan kapasitas dan pengembangan kinerja pembangkit hingga 7.000 Mw di luar proyek 35 ribu Mw.
”Itu FTP (fast tracking pro­ject) I dan II banyak yang terlambat. Maka itu masuk di 7.000 Mw yang di luar 35 ribu Mw. Diharapkan tahun ini selesai,” jelas Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero) Nicke Widyawati, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, hal itu turut menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan pada sejumlah daerah. “Tentu ada daerah yang harusnya sudah terlistriki, tetapi pasokannya berkurang. Dalam setahun terakhir capacity factor meningkat 9%-10% dan harus terus kita tingkatkan,” ujarnnya.

Karena itu, PLN pun menunda jadwal penyerahan dokumen bagi peserta tender proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) sesuai permintaan peserta tender hingga 25 Agustus 2016.

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said meminta PLN untuk tidak terus memprotes kebijakan pemerintah. Dalam beberapa bulan terakhir, PLN dan Kementerian ESDM berbeda pendapat soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, proyek PLTU Jawa 5, proyek high vol­tage direct current (HVDC), dan persyaratan lelang proyek 35 ribu Mw.

“Hentikan kebiasaan mengontes kebijakan pemerintah di publik, itu membingungkan pasar. Padahal, tidak ada satu pun permen (peraturan menteri) disusun tanpa melibatkan PLN,” kata Sudirman.

Sudirman mengingatkan bahwa untuk urusan teknis induk perusahaan itu berada di Kementerian ESDM.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir menyatakan perdebatan itu akan diselesaikan dengan memperbaiki komunikasi. Pun dia membantah PLN tidak mematuhi kebijakan pemerintah.

”Enggaklah, PLN kan alat pemerintah di bawah Kementerian ESDM. Kalau kasih masukan, ke Ditjen Ketenaga­listrikan mungkin iya,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin. (Adi/Tes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya