Program Cadangan Energi Akhirnya Bergulir

Tesa Oktiana Surbakti
22/7/2016 10:40
Program Cadangan Energi Akhirnya Bergulir
()

PEMERINTAH melalui Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyusun draf payung hukum untuk menjalankan program cadangan penyangga energi yang sudah dibahas sejak 2 tahun lalu. Penyusunan beleid yang kelak berbentuk peraturan presiden itu dilakukan setelah penetapan bujet dana ketahanan energi Rp1,6 triliun dalam APBN-P 2016.

Separuh dari jumlah itu, kata Menteri ESDM Sudirman Said, akan difokuskan pada pengumpulan minyak mentah (crude). Dengan asumsi harga minyak di kisaran US$50 per barel, Rp800 miliar ditaksir akan menambah cadangan energi untuk 1-1,5 hari.

Saat ini, rata-rata cadangan operasional minyak berkisar 22-25 hari. Itu pun berasal dari PT Pertamina. Melalui CPE, cadangan operasional minyak ditargetkan menjadi 30 hari dalam 5 tahun mendatang.

"Alokasi anggaran untuk CPE sudah disiapkan, kami memandang perlu segera dimanfaatkan. Kita percepat dari sisi payung hukum agar anggaran bisa segera dipakai," tutur Sudirman seusai sidang anggota DEN ke-18 di Jakarta, kemarin (Kamis, 21/7).

Lebih lanjut, ia menyebut sumber crude untuk membangun CPE berasal dari bagian negara, bukan bagian negara, juga impor. Menurut Sudirman, pemerintah kini gencar mengontak produsen minyak potensial, termasuk para anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries.

Jenis crude diutamakan yang bisa diolah di kilang domestik. Penyimpanannya nanti bisa di kilang domestik milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berstatus idle atau menganggur. Adapun pihak yang ditugaskan berbelanja crude nanti amat mungkin ialah Pertamina.

"Saat ini, kilang yang do able atau dapat digunakan dengan cepat berkapasitas sekitar 4,5 juta barel," imbuh Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja.

Cabut izin
Di lain hal, Sudirman mengatakan sejauh ini ada 534 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut karena tidak memiliki status clean and clear (CnC). Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 43/2015.

Menurut dia, tujuan utama pencabutan IUP ialah menyehatkan industri mineral dan batu bara (minerba) sehingga diisi badan usaha yang taat hukum secara legal serta memenuhi persyaratan.

Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengatakan sejumlah IUP yang dicabut umumnya disebabkan izin yang kedaluwarsa.(Tes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya