Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dua pabrik raksasa sepeda motor, Honda dan Yamaha, yang diduga melakukan praktik monopoli harga skuter matik (skutik) 110cc sampai 125cc. Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan hal itu dalam acara kerja sama KPPU dengan BEI di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/7).
Sesuai dengan UU No.5/1999 tentang larangan praktk monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, jika Honda dan Yamaha terbukti memonopoli harga maka akan dikenakan denda maksimal Rp25 miliar di luar pertimbangan adanya sanksi-sanksi lain. Pihaknya melihat selama ini Honda dan Yamaha menguasai pangsa pasar skutik hingga 97%.
"Yamaha menguasai 29% dan Astra Honda 67% sedangkan produsen lain kurang dari 2,5% sehingga agak sulit," tuturnya.
Syarkawi menjelaskan biaya produksi satu unit skutik berada di kisaran Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta ditambah dengan biaya-biaya lainnya maka harga jual yang wajar di kisaran Rp12,6 juta per unit. Akan tetapi di pasar skutik satu unitnya dijual di atas Rp15 juta. Penjualan di atas harga pasar itu sangat mungkin dilakukan oleh perusahaan yang menguasai atau memonopoli.
"Ini yang akan kita buktikan apakah harga yang tinggi berasal dari persaingan tidak sehat atau bukan," ungkapnya. Persidangan awal sudah dilakukan pada 19 Juli 2016 lalu dan persidangan selanjutnya akan digelar pada 26 Juli 2016.
Pada persidangan pertama ada dua bukti yang dibeberkan yakni surat elektronik dari kedua perusahaan yang diindikasikan untuk mengkoordinasi harga pasar skutik dan adanya keterangan dari saksi dan ahli yang menunjukkan bahwa ada indikasi yang mengarah ke persekongkolan dua pelaku usaha industri otomotif itu. Pada persidangan kedua itu, KPPU akan mendengar sanggahan resmi dari pelapor. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved