Empat Bank Penampung Uang Repatriasi Teken Kontrak

Nuriman Jayabuana
21/7/2016 13:00
Empat Bank Penampung Uang Repatriasi Teken Kontrak
(Dok. MI)

EMPAT bank persepsi menandatangani kontrak penampung dana pengampunan pajak. Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

Penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan Direktur Utama Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmadja bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di sela-sela sosialisasi tax amnesty dengan APINDO di Kementerian Keuangan.

“Ya nanti masih akan ada lagi yang untuk tahap kedua. Kalau sekarang mereka ini yang sudah siap sebagai gateway. Bank lain masih tergatung kesiapan mereka,” ujar Menteri Keuangan, Kamis (21/7).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan dua peraturan menteri dan satu ketentuan menteri terkait pelaksanaan tax amnesty. Dua peraturan menteri keuangan mencakup aturan pelaksanaan dan instrumen investasi pengampunan pajak.

Sementara itu, Ketentuan Menteri Keuangan mengatur mekanisme penetapan bank persepsi. Mandiri, BNI, BRI, dan BCA bakal berperan sebagai gateway penerima dana repatriasi pada tahap pertama. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya