RI Tunggu Putusan WTO soal Kemasan Polos Rokok

MI
21/7/2016 10:23
RI Tunggu Putusan WTO soal Kemasan Polos Rokok
(Antara/Yusuf Nugroho)

INDONESIA menunggu hasil arbitrase internasional yang tengah digelar di organisasi perdagangan dunia (WTO) terkait ketentuan kemasan rokok polos yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia (WHO) mulai 31 Mei 2016 lalu. Pemerintah menganggap ketentuan yang telah diterapkan Australia dan merugikan hubungan perdagangan dengan Indonesia itu melanggar hak kekayaan intelektual dari produk tembakau Indonesia, melenyapkan fungsi inti merek dagang, dan membuat konsumen sulit melihat kualitas dari seragamnya kemasan.

Bersama Dominica, Honduras, dan Kuba, Indonesia mempersengketakan hal itu di tingkat arbitrasi internasional sejak Desember 2012 dan sudah mendapat panel arbitrasi DS467 di WTO sejak 26 Maret 2014.

“Kebijakan itu tidak wajib karena hanya berupa rekomendasi dari WHO. Kebijakan Australia itu melanggar perjanjian WTO pasal 20,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo dalam diskusi bersama Kamar dagang dan Industri (Kadin)di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, sebelumnya, Indonesia sudah melakukan pendekatan dengan Australia. Namun, mereka tetap memberlakukan kebijakan plain packaging itu. “Cukai tembakau berkontribusi hingga 11,3% terhadap penerimaan negara di 2015, naik dari 2014 sebesar 9,4%. Cukai sebagai penerimaan pajak terbesar ketiga setelah PPH dan PPN ,95%-nya berasal dari cukai tembakau,” tutur Iman.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai kebijakan kemasan polos yang akan diputuskan penerapan di Tanah Air pada November 2016 akan berdampak negatif.

“Tembakau dan produk tembakau menyumbang 1% ekspor nasional atau senilai US$1,307 juta dan berpe­ran penting untuk penyerapan tenaga kerja,” tandasnya. (Ire/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya