Honda-Yamaha Diduga Kartel

Adhi M Daryono
20/7/2016 10:33
Honda-Yamaha Diduga Kartel
(Antara)

DUA pabrikan sepeda motor di Indonesia, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diduga melakukan praktik kartel dan monopoli di pasar penjualan sepeda motor, khususnya untuk jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc.

Dugaan itu terungkap dalam sidang pendahuluan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kartel dan monopoli di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kemarin.

Dalam persidangan itu, investigatior KPPU Frans Adiatma menyebut Yamaha dan Honda diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Indusri Motor. Menurutnya, dua pabrik­an itu bersepakat menetapkan harga skutik 110-125 cc yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

“YIMM dan AHM selalu menguasai kurang lebih 97% pangsa pasar sepeda motor skuter matik. Di 2013, market share Honda mencapai 69,96% dan Yamaha 28,38%,” kata Frans dalam persidangan.

Selain itu, Frans menjelaskan, sejak 2013 hingga 2014, Presiden Direktur YIMM pada saat itu, Yoichiro Kojima, mengirimkan beberapa e-mail (surat elektornik) kepada jajaran direksi AHM. E-mail itu berisikan kesepakatan penyesuaian harga skutik kedua pabrikan itu.

Seusai persidangan, Ketua KPPU M Syarkawi Ra’uf mengatakan motif dari praktik kartel, khususnya di industri sepeda motor, ialah perusahaan yang sudah menguasai pasar menetapkan harga se­tinggi-tingginya. “Yang kedua, menghambat pendatang baru di industri ini,” jelasnya.

Syarkawi menambahkan, pihaknya butuh 5-6 bulan untuk menyelesaikan persidangan itu untuk sampai pada putusan akhir. Jika keduanya terbukti bersalah, sanksi yang diberikan paling tidak ialah administrasi denda persaingan yang mencapai Rp25 miliar.

Ditepis
Pihak Yamaha yang hadir dalam persidangan itu bersama tim kuasa hukum mengaku akan mempelajari terlebih dahulu tuduhan yang disampaikan di persidangan. “Yang jelas Yamaha tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Maka dari itu, kami mengumpulkan bukti dan mempelajari tuduhan secara detail,” kata Asisten General Manager YIMM M Masykur.

Tepisan serupa disampaikan Honda yang menyebut pihaknya tidak melakukan kartelisasi di industri sepeda motor. Saat dimintai konfirmasi, Deputy Head fo Corporate Communication AHM Ahmad Muhibuddin menilai tuduhan KPPU itu sangat tidak relevan dengan kondisi industri roda dua saat ini.

“Justru sangat aneh jika kami dituduh melakuka kartel atau monopoli harga. Sangat tidak mungkin ada merek-merek lain masuk ke pasar suatu negara apabila terdapat kartel dan monopoli di sana. Saat ini banyak merek lain yang berkompetisi secara sehat dengan kami,” ujarnya.

Pihaknya, kata Muhib, selama ini berkompetisi dengan fair untuk merebut pangsa pasar sepeda motor. “Jadi sangat sulit menyebut itu sebuah persekongkolan. Buktinya kita kerja keras memperebutkan market share. Ini membuktikan adanya persaingan yang besar di pasar,” ujarnya.

Setelah di persidangan perdana tidak hadir, untuk persidangan berikutnya, ia menjanjikan pihak AHM bakal datang untuk membeberkan bukti mereka melakukan bisnis secara fair. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya