Langgar Aturan, Pekerja Asing Langsung Dideportasi

19/7/2016 23:41
Langgar Aturan, Pekerja Asing Langsung Dideportasi
(MI/PANCA SYURKANI)

MENTERI Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menegaskan para Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan langsung dideportasi keluar dari wilayah Indonesia.

Menaker Hanif mengajak masyarakat apabila menemukan pekerja asing ilegal dan melanggar aturan agar melaporkan ke dinas-dinas tenaga kerja setempat. Jika dianggap belum cukup, laporan itu ditembuskan ke Disnaker provinsi dan Kemnaker agar Kemnaker bisa langsung mengawasi dan menindak tegas.

"Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan) lsegera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia, " kata Menteri Hanif sebelum menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7).

Menaker Hanif mengatakan pemerintah tak bisa mengelak masuknya pekerja asing karena di berbagai negara di seluruh dunia pasti terdapat pekerja asing. Namun yang terpenting adalah cara pandang atau sikap pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.

“Kita tidak mempermasalah masuknya pekerja asing selama pekerja asing itu legal dan tak melanggar aturan. Namun saat pekerja asing itu llegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi sesederhana itu," katanya.

Menyinggung masuknya pekerja asing itu sebagai prasyarat investor asing yang ingin investasi di Indonesia, Menaker menepis anggapan itu. Menurutnya dalam setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing.

"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliiki skill saja boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah," kata Hanif.

Menaker mengatakan sejak 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata) Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja asing rinciannya adalah sebanyak 77.307 pekerja di 2011, 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015) dan hingga satu semester (hingga 30 Juni) tahun 2016 sebanyak 43.816 pekerja.

Hanif menegaskan data pekerja asing yang dimiliki merupakan data valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya pekerja asing yang masuk sudah memenuhi syarat perizinan dan persyaratan masuk lainnya.

"Data kita lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya. Jadi tidak benar data 10 juta pekerja Tiongkok akan menyerbu Indonesia," kata Menaker Hanif.

Sebelumnya Menaker Hanif juga menyangkal rumor masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerja sama Indonesia-Tiongkok. Menurut Hanif, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi atau naik turun setiap tahunnya. Namun jumlah pekerja Tiongkok tetap berkisar antara 14-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 persen dari total 70 pekerja asing di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan Hanif, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah engineer atau teknisi. “Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," ujarnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya