Peraturan Segera Terbit, Impor Jeroan tidak Dibatasi

(Pra/E-2)
20/7/2016 04:50
Peraturan Segera Terbit, Impor Jeroan tidak Dibatasi
(FOTO ANTARA/Hasan Sakri Ghozali)

PEMERINTAH segera menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian No 34/2016 terkait importasi karkas, daging, jeroan atau olahannya. Hal itu diungkapkan Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita di Jakarta, Selasa (19/7). “Permentannya sudah ditandatangani Menteri (Pertanian) pada Sabtu (16/7). Sekarang posisinya di Kementerian Hukum dan HAM untuk ditandatangani dan diberi nomor registrasi,” jelas Ketut. Permentan No 34/2016 itu untuk merevisi Permentan
No 58/2015 yang membatasi importasi jeroan. Dalam permentan baru, jeroan berupa hati, jantung, dan paru dapat diimpor pelaku usaha yang memiliki angka pengenal importir (API), baik BUMN maupun swasta. “Kita tidak akan batasi kuotanya. Saya yakin para pengusaha juga tak akan sesumbar mengimpor terlalu banyak,” sambung Ketut.

Ia mengatakan pihaknya akan mengawasi, juga meminta laporan realisasi dan rencana distribusi dari importir. Jika yang didatangkan nanti ternyata tak sesuai skema, atau ada ketidaktepatan lain, itu akan memengaruhi izin impor berikutnya. Untuk importasi jeroan, Ketut menegaskan pemerintah hanya memperbolehkan importir mendatangkan jeroan dari negara-negara yang sudah bebas dari penyakit mulut dan kuku. Jeroan juga mesti disertifikasi veteriner dan otoritas halal yang disetujui pemerintah dan MUI. Selain jeroan, pemerintah juga membuka impor daging jenis secondary cut bagi swasta. Tujuannya untuk mengimbangi daging sapi segar yang di pasaran di atas Rp100 ribu per kg. Untuk jeroan seperti jantung, harganya berkisar Rp40 ribu per kg. Pemerintah menghendaki jeroan impor nanti dijual Rp30 ribu per kg. Pemerintah juga menggodok revisi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tidak membolehkan impor sapi siap potong. Yang diizinkan hanya sapi bakalan yang mesti melalui proses penggemukan di dalam negeri. Kelak, revisi UU itu akan memungkinkan impor sapi siap potong. “Sudah diusulkan menteri, sudah diberikan kajian teknis, tinggal diamini DPR,” ucap Ketut. (Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya