BEI Siapkan Insentif Khusus Tax Amnesty

Anastasia Arvirianty
19/7/2016 17:44
BEI Siapkan Insentif Khusus Tax Amnesty
(ANTARA)

DALAM rangka mendorong kesuksesan program amnesti pajak, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan sejumlah insentif berupa kemudahan-kemudahan dalam menyimpan dana repatriasi wajib pajak (WP) ke instrumen pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga buah insentif. Yang pertama adalah insentif terkait diskon biaya listing di bursa untuk para calon emiten atau perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan IPO.

Diskon tersebut, lanjutnya, diberikan sebab ada perusahaan yang setelah melakukan repatriasi, ingin dananya digunakan untuk IPO sehingga dijadikan modal perusahaan. Sebagai informasi, Nicky menuturkan, biaya untuk listing di bursa rata-rata berkisar Rp100 juta-Rp250 juta.

“Sehingga kalau ada diskon kan lumayan. Diskonnya itu sedang kami hitung berapa besaran yang tepat, nanti kalau sudah pasti besarnya, akan diinformasikan,” ujar Nicky di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (19/7).

Selain itu, juga ada diskon lainnya yang akan diberikan oleh bursa sebagai bentuk insentif, yakni diskon untuk transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri, yang merupakan transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu Broker/Anggota Bursa (AB) yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.

Untuk transaksi crossing, diskon yang diberikan berupa pemotongan harga biaya untuk melakukan transaksi tersebut. Nicky menjelaskan, pada dasarnya, untuk transaksi crossing, secara normal akan dikenakan biaya-biaya ditambah dengan Pajak Penghasilan (PPh), nantinya dalam insentif yang akan diberikan, PPh tersebut akan dihilangkan dan biaya transaksi crossing yang diberikan untuk bursa akan diberi potongan.

“Jadi, ada tiga biaya yang dikenakan, biaya untuk bursa 0,03% dari transaksi, ditambah biaya broker 0,2%-0,5%, dan dana penjaminan untuk KPEI 0,01%, ditambah dengan PPh 0,1%. Nantinya untuk tax amnesty, biaya untuk bursa akan didiskon dan PPh dihilangkan,” terangnya.

Insentif ketiga yang akan diberikan yakni terkait relaksasi jangka waktu tender offer atau masa penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.

Menurut pengakuan Nicky, biasanya ada hal-hal yang harus dilakukan emiten ketika ingin melakukan tender offer, seperti membuat pengumuman, dan sebagainya. Hal tersebut, rata-rata memakan waktu cukup lama, sehingga nantinya dengan adanya insentif ini, batasan waktu untuk masa tender offer tersebut akan dipersingkat.

“Ketiganya sedang kami siapkan dan ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dalam waktu dekat seharusnya sudah bisa diumumkan, mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk amnesti pajak sudah keluar,” ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya