Jangan Terjerat Godaan Tetangga

19/7/2016 11:23
Jangan Terjerat Godaan Tetangga
(Dok.MI)

UPAYA pemerintah membawa pulang uang parkir WNI di negara lain melalui instrumen UU Pengampunan Pajak amat mungkin bakal menemui jalan terjal. Perlawanan tak hanya datang dari pihak-pihak di dalam negeri yang tak setuju dengan tax amnesty, tapi juga dari negara yang kini tengah menikmati peran mereka sebagai tempat orang Indonesia menyimpan uang.

Singapura disebut-sebut sedang waswas dengan potensi kembalinya dana WNI dalam jumlah besar ke Tanah Air. Mereka dikabarkan sudah memberi penawaran pajak yang menarik bagi pemilik dana yang parkir di negara mereka.

Perbankan di negeri jiran juga menawarkan iming-iming bagi pengusaha Indonesia yang berencana merepatriasi dana agar menahan pengalihan aset mereka ke Indonesia. Sebagai ganti, bank bersedia menggantikan kompensasi senilai tarif deklarasi yang berlaku di Indonesia. "Itu dilakukan bank-bank besar di Singapura seperti DBS, OCBC, dan HSBC," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo kepada Media Indonesia, kemarin.

Bank yang menjadi penempatan aset konglomerat Indonesia dalam jumlah besar, kata dia, menggencarkan bujuk rayu untuk menggagalkan repatriasi. "WNI diminta ketimbang melakukan repatriasi yang kena tarif 2%, lebih baik deklarasi yang tarifnya 4%. Uang tetap di sana dan selisih yang 2% dibayarkan bank Singapura," terang Prastowo.

Kalangan pengusaha membenarkan adanya praktik penawaran kompensasi yang ditawarkan perbankan Singapura. "Tapi sebaiknya soal itu enggak usah ditulis lagi lah. Pokoknya kesadaran kami untuk deklarasi itu tinggi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, kemarin.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani meyakini langkah Singapura itu bukan menjadi suatu hambatan, sebab, meski tetap mengharapkan adanya repatriasi dana ke Indonesia, pemerintah lebih mengincar dari deklarasi sebesar 4%."Untuk menarik dana repatriasi dari Singapura, pemerintah sebaiknya membuat insentif dan iklim investasi yang lebih atraktif dari Singapura agar dana itu bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.

Di tempat lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau para konglomerat tidak mudah tergiur rayuan dan tetap membawa aset mereka pulang ke Indonesia. "Ini tergantung kesadaran si pemilik uang. Kita berharap mereka memanfaatkan peluang emas yang kita berikan," kata Prasetyo di sela acara Bunga Rampai 65 Tahun Surya Paloh di Jakarta, kemarin.

Pemerintah menurutnya sudah mengatur agar pemilik dana tidak perlu khawatir membawa pulang uangnya ke Indonesia. "Sebaiknya tidak mengalahkan rasa nasionalisme untuk sadar bahwa Nusantara lebih membutuhkan."

Bank gateways
Sementara itu, sebanyak 19 perbankan menyatakan kesediaan menjadi bank gateways dari dana repatriasi hasil tax amnesty. Menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, mereka terdiri dari perbankan lokal dan asing, serta syariah yang masuk kategori bank unit kegiatan usaha (BUKU) III dan IV.

"Himbara belum semuanya masuk, sebab ada yang belum memenuhi syarat, tetapi jika nantinya sudah diurus dan memenuhi syarat serta bersedia menjadi bank gateways, itu diperbolehkan," ujar Robert, kemarin

Selain itu, sudah ada 19 sekuritas dan 18 manajer investasi (MI) yang ditunjuk sebagai instrumen penampung dana repatriasi. (Fat/Arv/Dro/E-1)

nuriman@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya