Setoran Freeport Kurang

MI/Dero Iqbal Mahendra
25/7/2015 00:00
Setoran Freeport Kurang
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
PEMERINTAH mengindikasikan akan memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang akan habis pada hari ini. Namun, itu diiringi syarat pihak Freeport mememenuhi dana jaminan pembangunan unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Kurangnya $80 juta, itu yang kita tunggu. Kita mengerti bahwa kontrak yang diha-ruskan dengan para vendor dan kontraktor sudah ditandatangani sebagai komitmen nyata dari Freeport. Tetapi kita ingin melihat bahwa dana itu disiapkan," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Freeport akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, dengan total investasi senilai US$2,3 miliar. Untuk memastikan kesungguhan Freeport dalam membangun proyek tersebut, pemerintah pun mewajibkan perusahaan itu menyetor dana jaminan sesuai dengan tahapan investasi. Sudirman menyatakan persoalan izin ekspor tidak lagi menjadi persoalan bila Freeport menunaikan komitmen mereka.

Pemerintah pun memberi tambahan waktu bagi Freeport untuk melunasi dana jaminan. Sebelumnya, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan sudah melakukan beberapa hal sebagai realisasi komitmen. Di antaranya mendepositokan dana jaminan sebesar US$115 juta pada salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) dan mengeluarkan biaya persiapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Di samping itu, Riza menyatakan Freeport telah menyelesaikan tahapan awal dan menandatangani perjanjian sewa lahan dengan PT Petrokimia Gresik. "Dari US$2,3 miliar investasi pembangunan smelter tambahan, sampai dengan saat ini PTFI telah merealisasikan komitmen biaya sesuai dengan target rencana pembangunan smelter dan aturan permurnian dalam negeri," ujar Riza melalui surat elektronik kepada Media Indonesia, Rabu (22/7).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot menjelaskan, di dalam merealisasi pembangunan smelter yang bernilai US$2,3 miliar itu, pemerintah menetapkan beberapa tahap hingga akhir 2017. Tahap pertama, yakni periode Januari-Juni 2015, realisasi investasi pembangunan smelter sebesar US$280 juta. Dari situ, kata Bambang, Freeport sudah harus menyerap investasinya sebesar 60% dari US$280 juta, atau senilai US$170 juta.

Kepastian kontrak

Ketika menyinggung ke-inginan Freeport mendapatkan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah, Menteri ESDM pun menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan sekarang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Sudirman menegaskan pihaknya akan konsisten dengan peraturan tersebut hingga adanya perubahan kebijakan atau PP. "Kalau Freeport diminta bangun smelter, diminta menyiapkan pembangkit listrik di Papua, atau menyiapkan local content. Kesemuanya itu merupakan sinyal silakan Freeport menyiapkan investasi," ujar Sudirman.

Pemerintah memahami Freeport membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi yang besar. Namun, Sudirman berharap Freeport percaya bahwa pemerintah tidak memiliki niat menghentikan operasi Freeport yang memendam banyak investasi. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya