Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
Kebijakan ini memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan. Ia pun meminta agar penerapan kebijakan tersebut memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
Saadiah menilai, kebijakan PIT ini masih meminggirkan nelayan tradisional atau lokal sehingga keberadaan mereka akan tersisih dan tidak mendapat porsi yang adil. Lantaran kebijakan PIT cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
Baca juga: Sejumlah Negara Bahas Upaya Hentikan Berbagai Ancaman terhadap Lautan
“Pemerintah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan. Namun Kebijakan PIT akan menempatkan para nelayan dalam posisi tidak berdaya,” ujar Saadiah dalam keterangan persnya, Jumat (24/3).
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Politikus Fraksi PKS itu pun secara khusus meminta agar perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan terkhusus nelayan tradisional diberikan oleh pemerintah. Apalagi terdapat proporsi penerapan kuota.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan,” ucapnya.
Baca juga: Sepak Terjang Ikhwan Arief Pulihkan Ekosistem Selat Bali
Pemberlakukan Kebijakan PIT, menurutnya, harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara ketat. Jika tidak, akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional.
Ia pun membeberkan adanya fakta aktifitas usaha eksploitasi skala besar dan modern dengan alat tangkap yang tidak berkelanjutan di wilayah perairan pulau-pulau kecil termasuk di Provinsi Maluku.
Baca juga: Penangkapan Ikan Secara Terukur Berbasis Kuota
“Ini contoh dimana pengawasan cukup lemah. Jika kebijakan PIT dilakukan, harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai dan paripurna. Jika tidak, dampaknya akan mengancam keberlanjutan nelayan tradisional,” tegasnya.
PIT Perlu Didukung Penegakan Aturan
Legislator dapil Maluku itu juga menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan, zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Maka tegasnya, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan reward dan punishment yang jelas dan tegas.
Baca juga: Penangkapan Ikan Bakal Diatur
“PP Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penangkapan Ikan Terukur telah mengatur tentang sanksi administratif atas pelanggaran terhadap penetapan zona penangkapan ikan. Namun tidak cukup sampai di situ," jelasnya.
"Pemerintah mesti memberlakukan reward dan punishment bagi korporasi agar niat untuk PIT memberi nilai tambah dan daya saing hasil perikanan bagi negara dapat diwujudkan,” tutupnya. (RO/S-4)
KKP merancang peluncuran percontohan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) di dua wilayah pada zona 3, yaitu Kota Tual dan Kepulauan Aru, Maluku.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
UPAYA Aruna untuk turut serta dalam pengembangan dan pembangunan bidang ekonomi biru terus berjalan, baik melalui program pengembangan komunitas secara mandiri
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SNI Muara Baru, James Then mengajukan penolakannya terhadap Penangkapan Ikan Terukur (PTI) dan sistem kuota zona yang tidak efektif
KKP gunakan jaringan satelit milik Elon Musk untuk sejumlah keperluan bagi kapal-kapal yang terhubung dengan aplikasi e-PIT.
Moratorium ini diberlakukan karena jumlah ikan salmon yang diperkirakan akan kembali ke sungai-sungai di wilayah tersebut telah berkurang drastis dan mendekati titik terendah dalam sejarah.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Dalam peringatan itu semua pihak diminta memahami anak sebagai masa depan Indonesia. Artinya, harus ada program yang mendukung mereka.
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved