18 Bank Bersedia Jadi Gateways Tax Amnesty

Anastasia Arvirianty
18/7/2016 21:49
18 Bank Bersedia Jadi Gateways Tax Amnesty
(MI/Adam Dwi)

SEBANYAK 18 perbankan sudah menyatakan kesediaannya untuk menjadi bank gateways dari dana repatriasi hasil tax amnesty. Ke-18 perbankan tersebut terdiri dari perbankan lokal dan asing, serta syariah yang masuk dalam kategori bank unit kegiatan usaha (BUKU) III dan IV yang totalnya sebanyak 28 bank.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan kepada media saat dijumpai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7).

Robert memaparkan, ke-18 bank yang sudah menyatakan kesanggupannya di antaranya yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Standard Chartered Bank, dan PT Bank Syariah Mandiri.

“Himbara memang belum semuanya masuk, sebab ada yang belum memenuhi syarat, tetapi jika nantinya sudah diurus dan memenuhi syarat serta bersedia menjadi bank gateways, itu diperbolehkan,” ujar Robert.

Sehingga, dengan kata lain, jumlah perbankan yang bisa menjadi gateways bisa bertambah dari yang sudah ada, tetapi dibatasi hanya 28 perbankan saja.

Bank gateways adalah institusi keuangan yang menjadi pintu masuk pertama dana repatriasi sekaligus bisa mengelola sendiri dana tersebut atau menyalurkannya ke institusi keuangan lain. “Karena gateways bisa mengawasi jadi tidak perlu bikin obligasi khusus tax amnesty,” pungkas Robert.

Untuk manajer investasi (MI), sudah ada 18 juga yang ditunjuk sebagai instrumen penampung dana repatriasi. Ke-18 MI itu dipilih berdasarkan kriteria yakni berada merupakan institusi maupun anak usaha dari institusi BUMN, jika bukan BUMN, harus posisi 10 besar dana kelolaan terbesar, tidak pernah dikenakan sanksi administrasi berupa suspensi baik dari OJK maupun BEI.

Sedangkan untuk perusahaan sekuritas, sudah ada 19 yang lolos dan dinyatakan mampu sebagai penampung dana repatriasi, dengan kriteria terdaftar sebagai anggota bursa di BEI dan OJK, tidak pernah terkena sanksi, melayani nasabah ritel dengan rekening dana nasabah (RDN) yang sudah ditetapkan, memeroleh laba usaha positif berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Selain itu, memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya