Kebijakaan Singapura Bukan Halangan Untuk Tax Amnesty

Anastasia Arvirianty
18/7/2016 20:24
Kebijakaan Singapura Bukan Halangan Untuk Tax Amnesty
(Ilustrasi)

ADANYA upaya Singapura untuk menahan dana keluar dari Negeri Singa tersebut akibat program tax amnesty Indonesia dinilai tidak terlalu mengkhawatirkan dan menjadi halangan untuk keberhasilan program tersebut.

Hal itu disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan kepada media ketika ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/7).

Robert menjelaskan, ketenangan pemerintah tersebut didasarkan pada alasan bahwa jika dilihat pada beberapa poin, yakni terkait apa yang ditawarkan. Robert menjelaskan, poin pertama, pengampunan pajak yang ditawarkan dengan membayar uang tebusan sebesar 2% adalah hal yang sangat menarik, sehingga semestinya para wajib pajak di Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Yang kedua, dari sisi market keuangan di Indonesia pun secara global termasuk dalam negara yang atraktif, mulai dari tingkat bunga, imbal hasil, yield obligasi, dan sebagainya yang ditawarkan, masih tergolong tinggi dan cukup aman. Dari sisi pertumbuhan ekonomi pun, tambah Robert masuh termasuk yang tertinggi di Asean. Maka, walaupun ada fasilitas di luar negeri yang ditawarkan, penawaran di Indonesia masih lebih menarik.

"Ditambah lagi, dengan pengampunan pajak, jadi tidak perlu sembunyi-sembunyi lagi kalau investasi. Sehingga, apa yang dilakukan di luar negeri, misalnya Singapura, seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio. Menurutnya, paling tidak tax based Indonesia tetap bertambah.

“Kalau dibayarin 4% ya tidak apa, sebab tax based Indonesia kan tetap naik hanya bedanya uangnya tetap disimpan di Singapura, itu kan boleh juga,” tutur Tito.

Selain itu, menurutnya, dari segi pasar modal, yang pertama kali akan terdorong peningkatannya adalah kapitalisasi pasar (market cap) pasar modal. Ia mengharapkan, paling lambat sampai akhir tahun, market cap Indonesia bisa mencapai 6.000. Berdasarkan statistik BEI, saat ini market cap sudah sebesar 5.508.

Di samping itu, hari pertama pelaksanaan tax amnesty juga mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terapresiasi 17,32 poin atau sebesar 0,33% ke level 5.127,50 dan mata uang Rupiah menguat sembilan poin atau 0,07% menjadi Rp13.087 per dolar AS. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya