Industri Migas Semestinya Memanfaatkan CO2

Tesa Oktiana Surbakti
18/7/2016 19:37
Industri Migas Semestinya Memanfaatkan CO2
(ANTARA)

KANDUNGAN karbondioksida (CO2) memang menjadi tantangan dalam mengolah gas. Mengingat, konsumen yang akan menyerap gas hasil produksi memiliki batas toleransi terhadap kandungan CO2 agar gas dapat digunakan.

PT Pertamina EP Asset 3 Field Subang diketahui memiliki dua pabrik (plant) pemurnian CO2 atau Removal Plant yang berlokasi di Cilamaya dan Subang, Jawa Barat. Keberadaan pabrik pemurnian yang dikelola perseroan bisa dikatakan sebagai pionir.

Fasilitas pemurnian CO2 yang sudah beroperasi ssjak tahun 2000 lalu itu berfungsi menurunkan kadar CO2 dalam gas dari 40 persen menjadi 5 persen. Pembangunan teknologi pemurnian C02 dilakukan karena produksi gas yang dihasilkan dari Field Subang mengandung rata-rata 20 persen C02.

Sedangkan, kandungan CO2 dalam gas yang diproduksi Lapangan Cilamaya rata-rata 40 persen. Berdasarkan regulasi, gas yang boleh diproduksi dan diniagakan harus memiliki kandungan CO2 kurang dari 10 persen.

"Pabrik sulit terima jika kandungan CO2 dalam gas di luar batas toleransi. Makanya penting sekali untuk menjaga pengelolaan pemurnian CO2 agar gas bisa dijual," ujar Field Manager Subang Armand M Hukom, Senin (18/7).

Armand mengungkapkan masih sedikit Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Tanah Air yang mau memanfaatkan CO2 untuk pasar domestik. Padahal, sambung dia, potensi penggunaan CO2 hasil pemurnian untuk kegiatan industri atau ekonomi lainnya relatif besar.

Saat ini, perseroan menyalurkan karbondioksida (CO2) ke dua pembeli utama, yakni PT Samator dan PT Aneka Gas Industri (AGI). "Sebenarnya potensi penggunaan banyak. Cuman pemain masih sedikit," tukas Armand.

Pihaknya mengklaim permintaan terhadap CO2 hasil pemurnian terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di luar PT Samator dan AGl, beberapa perusahaan sudah menyatakan keinginan mereka untuk membeli CO2 dari Field Subang.

Hanya saja, penjualan masih menunggu proses administrasi dan legal yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina (Persero). Tentunya harus memperoleh persetujuan dari SKK Migas.

"Kami terus perluas pasar, sudah ada yang minat. Kami harap dalam waktu dekat, semua proses legalisasi dan administrasi tersebut bisa diselesaikan sehingga nilai tambah dari kegiatan pengurangan emisi CO2 di Field Subang terus bertambah," imbuhnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya