KEMENTERIAN Keuangan baru saja menaikkan bea masuk ribuan item barang konsumsi, termasuk pakaian bekas, tetapi Kementerian Perdagangan tetap melarang impor pakaian bekas. Larangan itu telah dikuatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Meski mengaku ada tumpang-tindih aturan, Menkeu Bambang Brodjonegoro tetap mengakui larangan impor pakaian bekas yang diberlakukan Kemendag tetap berlaku. "Menurut saya, yang berlaku ya permendagnya karena permendag mengatur barang boleh masuk atau tidak," tegas Bambang di Jakarta, kemarin.
Menkeu memahami impor pakaian bekas juga memicu terjadinya penyelundupan dan itu akan memukul industri garmen di dalam negeri sehingga pelarangan tersebut memiliki dasar yang kuat untuk melindungi industri domestik. "Tadinya (pakaian bekas) tidak termasuk yang dilarang," jelasnya.
Bambang juga berjanji akan berkoordinasi dengan Kemendag atas tumpang-tindih aturan impor tersebut. Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Thamrin Latuconsina juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu. Menurutnya, ketidakselarasan itu akan menimbulkan ambiguitas serta tidak memberikan kepastian hukum dan usaha.
"Kalau ada dua ketentuan begini, dunia usaha nanti mau mengacu yang mana?" ujarnya, kemarin. Terkait dengan upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing produk lokal seiring dengan penaikan bea impor produk konsumsi, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif yang sudah ada.
"Kita juga mengharapkan adanya kemudahan lain terkait persoalan energi, infrastruktur, dan juga kepastian UMR dari kementerian terkait," jelasnya. Para pelaku usaha berharap penaikan bea masuk impor barang konsumsi itu juga dibareng kebijakan lain yang mendorong daya saing produk lokal.
"Seperti produk-produk hortikultura. Saat ini yang ada hanya peraturan yang mewajibkan importir punya gudang berpendingin yang diatur dalam UU Keamanan Pangan. Kalau untuk produk lokal, belum ada," kata Sekjen Asosiasi Hortikultura Nasional Ramdansyah.