Ada Upaya Perbankan Singapura Jegal Repatriasi Aset

Nuriman Jayabuana
18/7/2016 12:09
Ada Upaya Perbankan Singapura Jegal Repatriasi Aset
(AP/Wong Maye-E)

SINGAPURA tidak tinggal diam membiarkan keberlangsungan pengampunan pajak di Indonesia. Sejumlah bank di Singapura mencegah upaya repatriasi aset ke Indonesia dengan sejumlah intrik.

Perbankan di Singapura menawarkan iming iming bagi pengusaha Indonesia yang berencana repatriasi untuk menahan pengalihan asetnya ke Indonesia. Sebagai gantinya, sejumlah bank bersedia menggantikan kompensasi senilai tarif deklarasi yang berlaku di Indonesia.

"Dan itu dilakukan bank-bank besar di Singapura; DBS, OCBC, dan HSBC," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo kepada Media Indonesia, Senin (18/7).

Bank yang menempatkan aset konglomerat Indonesia dalam jumlah besar, ujar Prastowo, menggencarkan bujuk rayu kepada setiap individual supaya tidak melakukan repatriasi.

"WNI diminta ketimbang melakukan repatriasi yang kena tarif dua persen, lebih baik deklarasi yang tarifnya empat persen. Uang tetap di sana tapi selisihnya yang dua persen akan dibayarkan bank Singapura," ujar dia.

Prastowo menyatakan langkah yang dilakukan bank di Singapura tersebut turut mengancam keberhasilan program pengampunan pajak di Indonesia. Sebab keberhasilan pengampunan pajak bukan sekadar dilihat dari banyaknya kewajiban pajak yang terdeklarasi. Tapi, keberhasilan pengampunan pajak diukur dari banyaknya repatriasi aset. Maka, ia menyarankan pemerintah menambah insentif dan deretan instrumen investasi supaya repatriasi menjadi opsi yang kian menarik.

Kalangan pengusaha membenarkan adanya praktik penawaran kompensasi yang ditawarkan sejumlah perbankan Singapura. "Tapi sebaiknya soal itu gak usah ditulis lagi lah. Pokoknya kesadaran kami untuk deklarasi itu tinggi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya