Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI hari ini, seluruh kantor layanan pajak se-Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi para wajib pajak yang menginginkan pengampunan (tax amnesty).
Para pemangku kepentingan, mulai pemerintah sampai pelaku jasa keuangan, pun telah menyiapkan sejumlah kebijakan maupun instrumen yang dapat mewadahi animo peserta tax amnesty.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) umpama, mengaku sudah menyiapkan skema investasi bagi peserta tax amnesty.
"BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dana mereka ke saluran direct investment," kata Kepala BKPM Fraky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Skema itu ia janjikan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan peserta pengampunan pajak yang memilih untuk menanamkan dana repatriasinya di Indonesia.
"BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah dan atau bentuk investasi lainnya yang sah."
Kesiapan senada dikemukakan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kami telah siapkan beberapa alternatif untuk menampung potensi dana yang ada, baik dalam rupiah ataupun dolar AS," ucapnya di Surabaya, akhir pekan lalu.
Menurut dia, BUMN siap bekerja sama dengan adanya dana yang masuk melalui berbagai proyek yang sedang dikembangkan pemerintah, seperti Jalan Tol Bali, proyek pembangkit listrik PLN, maupun proyek Pertamina.
"Kami ingin kerja sama karena biaya yang dibutuhkan besar."
Sejumlah BUMN, seperti Wijaya Karya atau Jasa Marga, juga tengah menyiapkan penerbitan saham terbatas (rights issue) untuk membiayai proyek-proyek di sektor bersangkutan.
Dengan begitu, kata Rini, ada banyak opsi dari BUMN untuk mewadahi aliran dana masuk dari program pengampunan pajak.
Program tax amnesty yang akan berlangsung sampai akhir Maret 2017 memiliki dua skema, yaitu deklarasi aset dan repatriasi.
Untuk repatriasi, pemerintah mengestimasi ada dana lebih dari Rp160 triliun yang akan 'pulang' ke Indonesia.
Sebagai langkah pertama dalam mengikuti tax amnesty, wajib pajak dapat menyambangi Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar, atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Di situ, wajib pajak bisa minta penjelasan tentang kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan pihaknya sudah siap menerima permohonan tax amnesty dari wajib pajak.
DJP telah menggelar bimbingan teknis tax amnesty di kantor-kantor pelayanan pajak untuk mengantisipasi animo wajib pajak.
"Kami juga melibatkan pihak eksternal, seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan untuk membantu sosialisasi program ini," ujarnya.
Bank persepsi
Terkait dengan bank penampung dana repatriasi atau bank persepsi, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah tidak melibatkan bank asing.
Hal itu menanggapi kabar akan ada tambahan bank persepsi dari tujuh bank umum yang sudah ditunjuk pemerintah.
"Bukan semata-mata bank asing itu diberi syarat berat untuk memastikan dana tidak dipindahkan ke luar negeri, melainkan bank BUMN sudah bekerja keras berdarah-darah membantu pemerintah. Jangan bank asing di tikungan akhir diberi kemewahan," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya merestui BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, dan BTPN sebagai bank persepsi.
(EM/Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved