Premi Ekstra masih Dikaji

Anastasia Arvirianty
18/7/2016 04:51
Premi Ekstra masih Dikaji
(Sumber: LPS/OJK)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) masih menggodok wacana penaikan premi penjaminan simpanan atau premi khusus bagi bank-bank yang masuk kategori berdampak sistemis.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, pihaknya tengah meninjau paket premi untuk bank-bank tersebut.

Pertimbangan akan premi yang lebih tinggi disebabkan risiko pada bank-bank sistemis juga dianggap lebih besar.

Adapun LPS bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan uji coba dan simulasi untuk memilah bank-bank di Indonesia yang masuk kelompok sistemis tersebut.

Untuk kategori bank berdampak sistemis itu, Halim menjelaskan, LPS mengacu pada kriteria internasional dengan pertimbangan dari beberapa sisi, seperti aset, dampak yang akan ditimbulkan terhadap sistem keuangan nasional jika bank mengalami gangguan atau gagal, dan tingkat ketergantian.

"Yang paling ditonjolkan ialah apakah asetnya besar, dan keterkaitan bank berdampak sistemis dengan bank lain, dan tingkat ketergantian bank ini kalau ditutup," terang Halim saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya turut menyiapkan tim teknis yang secara khusus membantu mengkaji dan membahas penanganan bank-bank berdampak sistemis, peraturan LPS tentang pengawasan bank sistemis, dan program restrukturisasi perbankan.

Saat ini, tarif premi simpanan yang dikenakan LPS kepada bank umum ialah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan bank tersebut per semester.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengemukakan wacana premi tambahan itu terkait dengan tugas baru LPS pascapenerbitan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Tugas baru itu berupa program restrukturisasi perbankan (PRP).

"Karena beban penyelamatan benar-benar dialihkan ke LPS. Jadi tentu jaminannya harus tinggi," ujar dia.

Dalam situasi krisis finansial, ujar Fauzi, sangat kecil kemungkinan perbankan mempunyai aset yang terbilang bagus untuk dijaminkan, sebab bank sentral hanya akan memberi bantuan likuiditas jika bank memiliki agunan yang cukup baik, seperti surat berharga negara atau sertifikat BI.

"Dengan lebih kecilnya peran BI dalam membantu penyaluran likuiditas, otomatis bank yang kesulitan likuiditas sangat mungkin akan dilimpahkan ke LPS oleh OJK," kata Fauzi.

Namun, ia pun melihat penaikan premi atau premi khusus bagi bank berdampak sistemis belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, LPS perlu membahas perubahan premi itu dengan perbankan, juga DPR.

"Memang sebaiknya sebelum menarik premi tambahan, pemerintah bicara dulu kepada kalangan perbankan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno dalam kesempatan terpisah.

Pasalnya, tambahan premi akan menambah beban bank.

Ujung-ujungnya, bukan tidak mungkin beban itu dialihkan ke konsumen (nasabah) lewat penaikan biaya transaksi atau semacamnya.

(Jay/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya