Bea Masuk Impor Naik Industri Lokal Maju

MI/Fathia Nurul Haq
24/7/2015 00:00
Bea Masuk Impor Naik Industri Lokal Maju
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
UNTUK mendorong pertumbuhan dan daya saing industri domestik, pemerintah menaikkan bea masuk barang impor mulai Rabu (22/7). Hal ini dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Media Indonesia, di kantornya, kemarin. "Peningkatan bea masuk khusus untuk barang konsumsi hilir sehingga tidak bertabrak an dengan semangat meningkatkan investasi. Ini kan juga insentif," kata Bambang.

Berdasarkan aturan baru tersebut kini beberapa produk impor, seperti kopi dan teh, dikenai bea masuk 20%, daging yang diolah atau diawetkan 30%, ikan 15%-20%, roti, kue kering, dan biskuit 20%, tas dan aksesori tas 15%-20%, pakaian dan aksesori pakaian dari kulit 12,5%-15%, kendaraan untuk 10 orang atau lebih 20%-50%, dan kendaraan untuk pengangkutan orang 50%.

"Pemerintah tidak menampik penaikan bea masuk impor barang konsumsi di tengah upaya meningkatkan konsumsi masyarakat berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi," ujar Bambang. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengakui penaikan bea masuk juga dapat mengompensasi penerimaan negara yang menyusut akibat rendahnya penerimaan dari bea keluar. "Pasti ada efek itu."

Tidak pukul rata
Penaikan bea masuk atas barang impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentangPerubahan Ketiga atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman menilai positif aturan tersebut.

"Meningkatnya konsumsi dalam negeri mendongkrak industri lokal. Besarnya permintaan akan menambah kapasitas dan menekan harga jual." Senada dengan Adhi Lukman, Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia Ahmad Ridwan Tento berharap langkah pemerintah dapat memajukan industri lokal.

"Hanya pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya hingga sampai ke tangan konsumen. Sebaiknya tarifnya jangan mencekik." Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam Ali Cendrawan menekankan rumusan penaikan bea masuk produk impor tidak boleh pukul rata. "Pemerintah harus melihat kebutuhan setiap produk di dalam negeri. Alkohol wajar kalau dikenai bea masuk tinggi sampai 150%. Namun, kalau produk yang mendukung industri pertanian misalnya, ya rendah saja atau 0%," ungkap Ali.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya