Jokowi Jamin Tax Amnesty Bermanfaat

Rudy Polycarpus
16/7/2016 08:45
Jokowi Jamin Tax Amnesty Bermanfaat
(Antara/M Risyal Hidayat)

SETELAH UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo memimpin langsung sosialisasi undang-undang tersebut. Saat mengunjungi Surabaya, Jawa Timur, Presiden mengajak para pengusaha berpartisipasi dan memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan amnesti pajak.

''Dalam amnesti pajak ini kita ingin seluruh warga negara berpartisipasi,'' kata Jokowi di Grand City Convention Center, Surabaya, tadi malam.

Menurut Presiden, program tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan negara. Program amnesti pajak kali ini, tambahnya, tidak boleh gagal sebagaimana pernah terjadi pada 1964 dan 1984.

''Pada 1964 gagal karena ada peristiwa 1965. Pada 1984 juga tidak berhasil karena saat itu pajak adalah pelengkap APBN. Sekarang ini adalah momentum eksternal dan kondisi politik stabil. Dukungan dari dewan sangat-sangat untuk pemerintah sehingga momentum ini saya pakai untuk meluncurkan amnesti pajak. Ini (harus) betul-betul berhasil,'' ujarnya.

Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, amnesti pajak juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk dalam pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam acara sosialisasi prog-ram amnesti pajak itu hadir lebih dari 2.700 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur, termasuk Gubernur Soekar­wo dan wakilnya, Saifullah Yusuf.

Tampak pula Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

Kesempatan berharga
Presiden menjelaskan UU Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu untuk ikut dalam program amnesti pajak. Program tersebut dinilai menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi pada masa yang akan datang.

Melalui program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 itu, lanjut Presiden, pemerintah memberi kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Di hadapan para pengusaha, Presiden tegas menyatakan akan menjaga kerahasiaan wajib pajak. Selain itu, amnesti pajak tidak akan menjadi dasar penyelidikan dan penindakan yang terkait pajak dan lainnya. ''Jangan takut, kerahasiaan kita jaga, karena ada payung hukum­nya. Saya jamin. Tidak ada yang minta,'' ujarnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah menjemput bola. Pasalnya, kata Pramono, peserta sosialisasi ialah pengusaha-pengusaha yang diundang secara khusus oleh Presiden.

''Agar mereka mau menarik uang di luar negeri untuk di­simpan di dalam negeri. Presiden punya otoritas untuk itu,'' kata Pram.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan bimbingan teknis pengampunan pajak di lingkungan Kanwil Pajak Jawa Barat I, II, dan III di Bandung, kemarin. (FL/EM/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya