Pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah, membutuhkan sinergi pemangku kepentingan. Khususnya antar kementerian dan pemerintah kabupaten/kota. Selama ini sinergi tersebut belum dilakukan dengan baik, sehingga kesannya tumpang tindih. Demikian dikatakan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam penyerahaan sejumlah bantuan Kementerian Koperasi dan UKM, serta pembukaan pasar rakyat, di Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (23/7/2015).
Puspayoga menjelaskan, pihaknya bertanggungjawab terhadap perkuatan kelembagaan dan persyaratan akses permodalan. Seperti, mewajibkan koperasi memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan izin usaha mikro kecil sebagai syarat pelaku UKM mendapat akses permodalan ke lembaga keuangan.
"Semua itu kita lakukan agar tidak ada lagi koperasi yang main-main. Mengurus koperasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Untuk NIK dan IUMK kita berikan pendampingan dan biayanya gratis," ujar Puspayoga. Di bagian lain, ungkap Puspayoga, seperti produksi maka sinergi dengan Kementeria Perikanan, Pertanian dan Kehutanan. Karena barang-barang yang diproduksi koperasi atau UMK berasal dari sektor tersebut.
Untuk pemasaran, lanjut mantan walikota Denpasar ini, peran Kementerian Pariwisata dan Perindustrian dibutuhkan. Dengan sinergitas yang dilakukan tersebut maka koperasi danpelaku UMK bisa berdaya dengan optimal. "Kita harapkan juga pemerintah kabupaten dan kota juga mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian tujuan pemberdayaan koperasi dan UMK benar-benar fokus," harap Puspayoga.
Dalam kesempatan itu, Puspayoga mernyerahkan bantuan wirausaha pemula, penyerahan bantuan sosial koperasi perkasa, 1000 paket sembako, sertifikat IUMK dan Hak Cipta serta penyerahan program bina lingkungan (CSR).