Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk properti yang ditawarkan serta meminimalkan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, DPP Realestat Indonesia (REI) selaku asosiasi pengembang akan melakukan sertifikasi pengembang anggota REI.
Sekretaris Jenderal DPP REI Harry Raharta mengatakan sertifikasi pengembang sudah diatur di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Asosiasi harus menyertifikasi diri. Apalagi sekarang kan anggota REI sudah banyak. Kita ingin menjadi pengembang yang baik dan tuntas dalam pekerjaan. Sertifikasi ini memang hanya sebatas untuk pengembang anggota REI," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Pada bulan ini REI bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membuat badan sertifikasi perumahan. Nantinya badan tersebut akan membuat aturan untuk sertifikasi dan juga pelatihan menjelang sertifikasi. "Akan ada pelatihannya dulu. Jadi tidak sembarangan orang bisa disertifikasi. Aturan dan pengetesan untuk sertifikasi nanti akan dilakukan bersama pemerintah," jelasnya.
Saat ini jumlah anggota REI di seluruh Indonesia sudah lebih dari 3.000 sehingga sertifikasi menjadi suatu keniscayaan untuk menjaga kualitas produk properti yang ditawarkan. Setelah badan sertifikasi perumahan terbentuk, akan dilakukan sosialisasi lanjutan ke seluruh anggota REI. Ia mengakui sudah melakukan sosialisasi awal sertifikasi. "Mungkin baru berjalan efektif tahun depan. Dalam 2-3 tahun diharapkan seluruh anggota siap disertifikasi," tandasnya.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera Syarif Burhanuddin mengatakan, sejak era Kementerian Perumahan Rakyat di pemerintahan sebelumnya, sudah dibentuk tim sertifikasi perumahan. "Ternyata beberapa saat yang lalu REI juga punya program seperti itu meskipun sifatnya hanya internal," jelas Syarif. Menurutnya, pengembang harus memahami manajemen properti yang sifatnya sangat luas dengan berbagai spesifikasi khusus pengembang.
Spesifikasi yang harus dimiliki pengembang antara lain marketing, pengembangan dan manajemen kawasan, serta aspek-aspek lainnya. Syarif menegaskan bahwa pemerintah akan membantu menyediakan assesor untuk sertifikasi. Sertifikasi, menurutnya, akan dilakukan secara bertahap sehingga pengembang yang belum disertifikasi tetap dapat melakukan pembangunan perumahan. "Sertifikasi itu untuk memberikan jaminan kualitas produk yang dijual pengembang yang besertifikat," tegasnya,
Harus masuk asosiasi
Terkait dengan sertifikasi pengembang, Direktur Housing Urban Development Zulfi Syarif Koto mengapresiasi dan mendukung rencana tersebut. "Ini merupakan salah satu langkah inventarisasi anggota sampai ke daerah. Dengan sertifikasi ini akan meningkatkan kualitas anggota REI," ungkpanya.
Dengan sertifikasi tersebut, REI akan semakin kuat untuk memberikan sanksi administratif bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran dan merugikan konsumen. Pengembang, menurutnya, memang perlu diberikan pembekalan ilmu terkait dengan profesinya termasuk tata cara perencanaan dan pengembangan kawasan serta manajemen aset yang seluruhnya tercakup di dalam sertifikasi.
Mengenai pelaksana sertifikasi, ia menilai akan lebih baik apabila sertifikasi itu dilakukan seluruh asosiasi pengembang perumahan dan kawasan yang ada, seperti juga Apersi. "Selain sertifikasi, harusnya seluruh pengembang juga tergabung ke dalam asosiasi. Seharusnya pemda tidak memberikan izin pembangunan kepada yang tidak tergabung dalam asosiasi. Itu kontraktor, bukan pengembang namanya, karena kalau ada permasalahan, konsumen yang akan paling dirugikan."
Pengembang yang tidak tergabung dalam asosiasi akan dengan mudah menghilang ataupun melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Ia mencontohkan di Tangerang Selatan masih banyak yang membangun perumahan lebih dari satu unit dan bukan merupakan anggota asosiasi. "Memang pemdanya sudah tidak akan mengeluarkan siteplan untuk lahan di bawah 5.000 ha, tetapi seharusnya yang dapat membangun hanya anggota asosiasi ataupun Perumnas atau perusahaan perumahan milik daerah," tandasnya. (B-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved