KOMITMEN dan rencana pemerintah membangun proyek infrastruktur, khususnya kelistrikan dan pelabuhan, menyebabkan minat investasi di sektor tersebut meningkat 202% selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada periode itu terdapat pengajuan izin prinsip ke BKPM di sektor infrastruktur sebesar Rp334,96 triliun. Nilai tersebut naik jika dibandingkan dengan periode Oktober 2013-Juni 2014.
"Dengan pengajuan izin prinsip itu, investor sudah memulai langkah pertama untuk merealisasikan pembangunan proyek infrastruktur," kata Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan pers, di Jakarta kemarin.
Selain investor yang sudah mengajukan izin prinsip, lanjutnya, tim pemasaran investasi BKPM juga mengidentifikasi adanya 67 investor yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Dari jumlah itu, 39 investor sudah menyatakan rencana nilai investasinya sebesar US$47,69 miliar.
BKPM, tambah Franky, membagi minat investasi ke dalam tiga kategori, yaitu serius, minat, dan prospektif. Untuk kategori serius terdapat 8 investor, dan 5 di antaranya sudah menyatakan nilai investasi US$1,19 miliar. Franky berharap mereka segera mengajukan izin prinsip ke BKPM dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pengamat perekonomian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Ina Primiana mengatakan peningkatan jumlah izin prinsip di BKPM belumlah cukup tanpa diiringi besaran realisasi investasi ke depannya. Menurutnya, proses pembuatan izin prinsip di BKPM sudah ada perbaikan, tetapi masih terkendala perizinan lainnya sehingga tidak terealisasi.
"Pemerintah pusat dan daerah harus membangun komunikasi yang baik dan berkoordinasi, terutama soal keuntungan yang akan diperoleh pemerintah daerah. Jangan sampai mereka tidak memperoleh keuntungan," ujar Ina. (Arv/Dro/X-8)