Diskon Pajak untuk Industri Perintis

Ire
13/7/2016 05:30
Diskon Pajak untuk Industri Perintis
()

PEMERINTAH memberi diskon pajak untuk industri pionir atau perintis yang memenuhi ketentuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resmi Setkab.go.id yang dikunjungi kemarin menyebutkan PMK yang mengatur Perubahan atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Besaran Pengurangan Pajak Penghasilan Badan itu mendiskon maksimal 50% untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp500 miliar.

PMK Nomor 103/PMK.010/2016 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 27 Juni 2016 itu menyebutkan wajib pajak yang dapat diberi fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan ialah yang memenuhi kriteria, di antaranya merupakan wajib pajak baru dan merupakan industri perintis.

Selain itu, mereka punya rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang minimal Rp1 triliun, menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal, dan berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.

Insentif itu tidak berlaku dalam hal wajib pajak badan dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Industri pionir yang dimaksud antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis pertanian-kehutanan-dan perikanan, industri telekomunikasi, dan industri transportasi kelautan.

Secara terpisah, Sekjen Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengungkapkan pertumbuhan industri manufaktur nonmigas pada triwulan II masih tergolong stagnan. "Belum ada peningkatan. Industri produk kimia turun, otomotif turun," ucapnya di Jakarta, kemarin.

Pada kuartal I lalu, industri manufaktur nonmigas tercatat tumbuh 4,46%. Kemenperin menargetkan pertumbuhan 5,6% pada tahun ini. (Ant/Ire/B-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya