Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
OJK membuka kesempatan bagi broker lokal dan asing untuk mengelola dana repatriasi.
KEWAJIBAN yang mengamanatkan dana hasil repatriasi diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu minimal tiga tahun membuka peluang bagi para manajer investasi untuk mengelola dana hasil repatriasi.
Saat ini para fund manager sedang menyiapkan berbagai produk untuk menggaet dana segar yang siap masuk ke Indonesia dalam jumlah besar.
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Muhammad Hanif menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan produk baru yang khusus disiapkan untuk menampung dana hasil repatriasi.
Namun, menurutnya, masalah terpenting yang harus dipahami terlebih dahulu ialah kebutuhan nasabah mau meletakkan dana mereka di mana. Apalagi karakteristik nasabah-nasabah bervariasi. Bisa saja repatriasi, tapi hanya untuk cari diskon dari dendanya, yakni insentif 50% tersebut.
"Untuk yang seperti itu, kami sediakan produk yang konservatif saja, tidak mesti yang sophisticated. Misalnya reksa dana pasar uang atau pendapatan tetap yang underlying-nya surat berharga negara," ungkapnya kepada media saat dijumpai di sela halalbihalal di Kantor OJK, Jakarta, kemarin.
Direktur Utama PT Danareksa Investment Management Prihatmo Hari Mulyanto pun mengaku juga tengah menyiapkan produk baru untuk menampung dana tax amnesty. Namun, dirinya enggan untuk menyebutkan. "Nanti saja kalau sudah pasti petunjuk pelaksanaan (juklak) dari OJK.
" Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto menambahkan, saat ini sosialisasi baru dilakukan di pihak internal perusahaan saja. "Tapi minggu depan akan mulai sosialisasi ke nasabah juga. Harapannya animo nasabah bisa besar, apalagi kalau sudah ada juklaknya," ujarnya.
Juklak yang diharapkan terutama terkait dengan aturan kontrak pengelolaan dana (KPD) dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Tentukan kriteria
Berbeda dengan di perbankan yang hanya menetapkan tujuh bank sebagai penampung dana hasil repatriasi, jumlah manajer investasi yang akan menampung dana tax amnesty diperkirakan akan cukup banyak. Apalagi, peminatnya saat ini cukup besar. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menentukan kriteria broker dan manajer investasi yang dianggap mampu menjadi wadah dari dana repatriasi dari hasil tax amnesty.
"Intinya kami minta bursa untuk buat guideline bagi broker dan manajer investasi yang mau jadi mitra repatriasi, terbuka juga untuk broker asing, tapi diutamakan lokal," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Selain itu, ia juga mengatakan secara keseluruhan industri keuangan sudah mempersiapkan diri dan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaksana industri keuangan, baik kepada broker, manajer investasi, maupun bankir yang akan menawarkan produk jasa keuangan mereka dalam rangka tax amnesty.
Ia pun menyebutkan, "Sampai hari ini kami terus pantau karena kami juga sedang tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pelaksanaan teknis tax amnesty tersebut dan direncanakan akan selesai dalam 1-2 hari ke depan.
"Di sisi lain, OJK telah merelaksasi beberapa aturan pasar modal agar bisa menjadi wadah untuk menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Untuk instrumen KPD, beberapa perubahan aturan telah dilakukan agar instrumen tersebut lebih fleksibel, misalnya KPD yang tadinya Rp10 miliar diturunkan menjadi Rp5 miliar. (B-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved