Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki akan memeriksa koperasi-koperasi besar yang menolak Revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya tersebut.
Teten menjelaskan, selama ini, salah satu kendala dalam perbaikan undang-undang datang dari para pelaku koperasi sendiri. Bahkan, mereka sudah menolak dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap upaya revisi pertamas yakni UU Nomor 17 Tahun 2012.
"Ada yang pernah dibatalkan dan kita sudah pelajari. Itu akan menjadi pembahasan," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2).
Teten menjelaskan, selama ini, para pelaku koperasi menolak revisi karena nantinya di dalam aturan baru, pengawasan terhadap koperasi akan dilakukan oleh pihak eksternal.
Saat ini, berdasarkan pasal 38 dan 39 UU Nomor 25/1992, pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Artinya, satu-satunya pihak yang bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh operasional adalah individu-individu yang berasal dari dalam koperasi itu sendiri.
Baca juga: Revisi UU Perkoperasian Jalan Cegah Kejahatan Koperasi
Hal itu menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti penggelapan atau penyelewengan dana anggota sebagaimana terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan koperasi-koperasi bermasalah lainnya.
"Mereka masih mau mengatur diri sendiri. Ini saya merasa ada kepentingan-kepentingan juga dari koperasi yang besar, kenapa tidak mau dilakukan pengawasan. Nanti dengan OJK kita mau periksa apa ketakutan mereka," ucap mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Meskipun mencurigakan, Teten belum bisa menyebut koperasi-koperasi besar yang menolak terlibat dalam kejahatan keuangan.
"Namun, bagaimanapun, seharusnya transparansi, akuntabilitas itu harus menjadi jati diri koperasi. Apa lagi koperasi juga punya fungsi sosial dan pendidikan. Kenapa malah di perbankan akuntabilitasnya jauh lebih baik?" tukasnya.(OL-5)
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tingkatkan kapastias usaha pelaku usaha mikro melalui program pengembangan kapasitas e-Learning yang menjadi bagian dari Program Mikro Mandiri.
Terdapat lebih dari 400 pelaku usaha dalam bidang kecantikan, bahkan sekitar 50% pendaftaran usaha di Badan POM merupakan pelaku bisnis pada bidang ini.
KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antar Lembaga Riza Damanik mengatakan perlu ada terobosan yang dilakukan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai target.
Kemenkop UKM menyebut tak ada aturan yang membatasi jam operasional warung tradisional ataupun toko kelontong seperti warung madura.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perguruan tinggi untuk bisa mencetak lulusan wirausahawan muda
Di sektor pertanian dan perdesaan, koperasi telah menjadi lembaga keuangan utama dalam pemenuhan pembiayan usaha.
Bantuan modal usaha untuk perempuan pelaku UMKM menjadi bentuk dukungan agar mereka lebih optimal dalam mengembangkan usaha.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berbagi dan menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya mengubah pola pikir pelaku usaha mikro dari sekadar survival atau bertahan hidup menjadi bermental kuat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved