OJK Minta Bursa Tentukan Kriteria Broker Mitra Repatriasi

Anastasia Arvirianty
12/7/2016 14:47
OJK Minta Bursa Tentukan Kriteria Broker Mitra Repatriasi
(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menentukan kriteria broker dan manajer investasi yang dianggap mampu menjadi wadah dari dana repatriasi dari hasil tax amnesty.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad kepada media saat dijumpai di sela halalbihalal di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (12/7).

Lebih lanjut, Muliaman mengatakan, pada dasarnya, broker dan manajer investasi tentu saja sudah siap, dalam artian modalnya sudah relatif cukup besar.

“Intinya kami minta bursa untuk buat guideline bagi broker dan manajer investasi yang mau jadi mitra repatriasi, terbuka juga untuk broker asing tapi diutamakan broker lokal,” ungkap Muliaman.

Selain itu, ia juga mengatakan, secara keseluruhan industri keuangan sudah mempersiapkan diri, dan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaksana industri keuangan, baik kepada broker, manajer investasi, dan bankir yang akan menawarkan produk jasa keuangannya dalam rangka tax amnesty.

Ia pun menyebutkan, sampai hari ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan teknis tax amnesty tersebut, dan direncanakan akan selesai dalam 1-2 hari ke depan.

“Sebab PMK ini penting agar kami mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis, karena di lapangan banyak pertanyaan bersifat teknis,” pungkas Muliaman. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya