Tax Amnesty untuk Proyek Strategis Nasional

Gabriela Jessica Restiana Sihite
12/7/2016 13:14
Tax Amnesty untuk Proyek Strategis Nasional
(MI/Adam Dwi)

BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan dana repatriasi yang diperoleh dari implementasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan digunakan sebagian untuk pembiayaan proyek strategis nasional. Proyek yang diutamakan untuk mendapatkan pembiayaan dari situ ialah proyek yang menggunakan skema kerja sama pemerintah-swasta (public private partnership/PPP).

Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan dana repatriasi sangat berpeluang bagus untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur yang dirancang pemerintah dalam jangka panjang.

"Kita akan menawarkan dana repatriasi untuk sejumlah besar proyek infrastruktur, proyek strategis. Jumat akan rapat kabinet untuk menentukan proyek PPP yang akan kita tawarkan," ucap Sofyan usai halalbihalal di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Sofyan, proyek pembangunan bandara, jalan tol, pembangkit listrik, dan penyediaan air minum yang akan ditawarkan agar memperoleh pembiayaan dari dana repatriasi. Namun, tandasnya, bisa saja proyek strategis nasional yang akan digarap swasta mendapat kesempatan dibiayai oleh dana dari implementasi UU Tax Amnesty tersebut. Tinggal rapat kabinet pada Jumat (15/7) mendatang yang menentukan usulan-usulan Bappenas.

"Swasta juga kita akan tawarkan. Proyek infrastruktur kan banyak sekali. Jumat kita akan menentukan itu, mana yang proyek digarap swasta, PPP, negara, dan BUMN. Menteri-menteri harus komit agar semua dana yang masuk bisa untuk infrastruktur di Indonesia," papar Sofyan.

Selain bermanfaat untuk membiayai proyek infrastruktur, Sofyan menilai UU Tax Amnesty akan membuat aliran dana yang masuk ke Indonesia (capital inflow) lebih besar. Dampak capital inflow dari UU Tax Amnesty akan mulai dirasa pada semester II tahun ini dan seterusnya.

Meski UU Tax Amnesty hanya akan berlaku selama sembilan bulan, dia menilai dampaknya akan berlaku jangka panjang. Pasalnya, penerapan UU Tax Amnesty tidak hanya berlaku bagi pengusaha Indonesia yang menaruh dana di luar negeri, tetapi juga bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM yang selama ini tidak taat pajak diberi kesempatan untuk melaporkan usahanya tanpa dibebani pajak selama UU Tax Amnesty berlaku.

"Kita berharap Tax Amnesty ini untuk jangka panjang memperbaiki fiskal kita. Dengan Tax Amnesty, tahun ini kita dapat uang dari hasil tebusan tahun ini, tetapi 2017 dan seterusnya basis pajak kita lebih baik dan itu akan memperbaiki fiskal kita ke depan," tutur Sofyan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya